
DEBAR.COM.-DEPOK- Kembali terjadi lagi pelecehan terhadap profesi pers yang dilakukan oleh seorang anggota dewan terhadap anggota PWI Kota Depok, Rudi Irwanto dari media Satunet diusir saat meliput kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi Golkar yakni Supriatni di Jl. Perikanan RT 01/01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu (02/02/2025).
“Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silahkan wartawan keluar,” tegas Supriatni yang menghentikan pidatonya saat melihat Rudi sedang mengambil foto di acara tersebut.
Dengan raut wajah kecewa dan seperti dipermalukan di muka umum, Rudi langsung keluar ruangan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya secara tertulis ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah di Kantor PWI Kota Depok, Minggu (02/02/2025).
“Saya bertugas meliput kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi dari kegiatan pejabat publik. Padahal setahu saya kegiatan reses merupakan bagian laporan kinerja anggota dewan yang harus diketahui publik,” kata Rudi Irwanto.
Dikatakan Rudi, kehadiran dirinya saat meliput juga tidak menggangu acara yang sedang berlangsung. Ia juga meminta Ketua PWI Kota Depok melaporkan peristiwa yang dialaminya ke BKD DPRD Kota Depok.
“Saya juga tidak minta duit, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Rudi sambil sedikit berlinang air mata.
Sedangkan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah yang menerima secara resmi laporan pengusiran wartawan tersebut, sangat menyayangkan jika benar terjadi peristiwa pengusiran terhadap Rudi yang merupakan wartawan PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers.
“Rudi merupakan anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok,” jelas Rusdy.
Menurut Rusdy, Jika benar ini peristiwa tersebut terjadi, ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik.dan segala jenis saluran tersedia.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada satu alasan pun, reses tidak boleh diliput pers. Jika ditelisik semetara, ada potensi pelanggaran pidananya,” ungkap Rusdy.
Dirinya dengan tegas mengatakan, jika tidak ada permintaan maaf, PWI Kota Depok secara resmi akan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, ke Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok serta tidak menutup kemungkinan akan melaporkan adanya unsur pidananya ke Polrestro Depok.
“Saya tetap berharap mengedepankan saling bersilaturahmi dan memaafkan,” pungkasnya. (AR/Debar)