BAI Chapter Bogor Raya Apresiasi KAI Berhentikan Anggota yang Tidak Sopan di Ruang Sidang
![](https://depokpembaharuan.com/wp-content/uploads/2025/02/20250211_093017-780x470.jpg)
DEBAR.COM.-BOGOR- Berawal dari acara sidang tanggal 6 Februari 2025 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda sidang tentang pencemaran nama baik yang melibatkan Pengacara Kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., selaku Pelapor yang melaporkan seorang Advokat berinisial RN dengan Laporan Polisi, Nomor. LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 2022 atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada mantan asistennya yang terdahulu yang bernama IK.
Awalnya sidang berjalan normal, dan kemudian mendadak gaduh dikarenakan penasehat hukum dari berinisial RN yang tidak terima terhadap keputusan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan secara tertutup.
Tetapi satu dari Tim Pengacara RN berinisial FO bersikeras menggelar agar sidang itu dilakukan secara terbuka. Alasannya, perkara yang disidangkan adalah perkara pencemaran nama baik, bukan perkara pelecehan seksual, dari sinilah memicu amarah FO sampai ia naik meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menyikapi hal itu, baru-baru ini Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada pers menyatakan bahwa, KAI memberhentikan FO dari keanggotaan dan melarang FO memakai atribut KAI dalam bentuk apapun. Tidak hanya sampai di situ saja, tetapi KAI juga mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) dan melarang FO untuk praktik secara permanen di seluruh Indonesia.
Menurut KAI hal ini mereka lakukan karena yang bersangkutan telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi dan merusak wibawa atau marwah pengadilan. Mendengar keputusan tindakan yang dilakukan oleh KAI kepada anggotanya yang bersikap tidak beretika saat bersidang di PN Jakarta Utara itu.
Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya (BAI Bogor Raya) mengapresiasi tindakan KAI yang memberhentikan oknum Advokat arogan dalam persidang di PN Jakarta Utara pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Bandung.
Baca Juga: Ketua DPC Gerindra Depok: Ucapkan Selamat Buat Supian Suri Gabung di Partai Gerindra
“Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan pencabutan berita acara sumpah advokat (BAS) FO kepada pengadilan tinggi Banten,” kata Kabid Hukum Advokat Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya, Anthony lesnussa, SH, Selasa (11/02/2025).
Dikatakan Anthony, hal tersebut sangat berdasar, mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta. “Yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya, Advokat Ardiansyah Syaiful SH juga mewanti-wanti kepada organisasi advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari organisasinya. “Saya berharap kepada organisasi advokat lebih hati-hati dan tidak sembarangan menerima oknum yang sudah disanksi pemberhentian tidak hormat,” tutupnya. (AR/Debar)