DakwahTerkini

Syiar Debar Ramadan Hari-23: ‘Perbedaan Pajak dan Zakat’ Oleh: Dr. KH. Mukhrij Sidqy, MA

DEBAR.COM.-DEPOK- Pajak adalah pengumpulan harta dari bawah ke atas (vertical) untuk kemudian didistribusikan kembali. Berbeda dengan zakat yang merupakan pengumpulan harta secara horisontal (umat ke umat) untuk kemudian didistribusikan kembali kepada mustahiq.

Seringkali, pajak yang sudah dikumpulkan dari rakyat (bawah) ke negara (atas) tidak terdistribusikan dengan baik ke rakyat kembali.

Contoh, penggunaan besar-besaran pajak untuk belanja fasilitas pejabat negara yang sebenarnya sudah kaya, seperti mobil dinas, rumah dinas, tunjangan pakaian dan sejenisnya. Adapun rakyat, seringkali hanya mendapatkan sisanya.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi, DPW Pejabat Kota Depok Gelar Iftar Ramadan 2025

Berbeda dengan zakat, yang dikumpulkan secara horisontal, dan didistribusikan kepada orang-orang yang jelas berhak (mustahiq). Sehingga, zakat sebagai solusi ekonomi umat, pemerataan kesejahteraan lebih konkrit daripada pajak. (MUKHRIJ/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button