
DEBAR.COM.-DEPOK- Pajak adalah pengumpulan harta dari bawah ke atas (vertical) untuk kemudian didistribusikan kembali. Berbeda dengan zakat yang merupakan pengumpulan harta secara horisontal (umat ke umat) untuk kemudian didistribusikan kembali kepada mustahiq.
Seringkali, pajak yang sudah dikumpulkan dari rakyat (bawah) ke negara (atas) tidak terdistribusikan dengan baik ke rakyat kembali.
Contoh, penggunaan besar-besaran pajak untuk belanja fasilitas pejabat negara yang sebenarnya sudah kaya, seperti mobil dinas, rumah dinas, tunjangan pakaian dan sejenisnya. Adapun rakyat, seringkali hanya mendapatkan sisanya.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi, DPW Pejabat Kota Depok Gelar Iftar Ramadan 2025
Berbeda dengan zakat, yang dikumpulkan secara horisontal, dan didistribusikan kepada orang-orang yang jelas berhak (mustahiq). Sehingga, zakat sebagai solusi ekonomi umat, pemerataan kesejahteraan lebih konkrit daripada pajak. (MUKHRIJ/Debar)