Bawaslu Harusnya Lebih Teliti Dalam Pemanggilan
DEBAR.COM.-DEPOK- Terkait temuan pemasangan spanduk di wilayah Kecamatan Beji yang mendapat sorotan masyarakat kota Depok, yang menerangkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono dianggap melakukan kampanye terselubung sehingga Panitia Pengawas Kecamatan Beji melaporkan atas temuan spanduk tersebut dan Hardiono mendapat panggilan oleh Bawaslu Kota Depok.
Menanggapi hal pemanggilan tersebut, Hardiono menepis bahwa spanduk yang terpasang bukan dirinya yang melakukan tetapi sekelompok warga yang menginginkan pemimpin baru, atas kejadian tersebut Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu untuk Klarifikasi
”Seharusnya Bawaslu lebih teliti lagi dalam melakukan pemanggilan, jangan langsung menyatakan saya yang melakukan pemasangan spanduk apalagi sampai melanggar Kode Etik ASN, itu tidak benar, ” ujar Hardiono usai memenuhi panggilan Bawaslu, Jumat (31/01/2020).
Dikatakan Hardiono, dirinya menilai hal yang wajar sekelompok masyarakat mendukung dirinya untuk mencalonkan Wali Kota Depok, itu menurutnya hak dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan dipilih. Atas dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat Sekda Kota Depok, Bawaslu menyatakan kasus ini selesai.
“Itu kan jelas mama pede, legal standing nya. Terus juga tidak ada bakal calon Wali Kota,” imbuhnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. S.H mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, Delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN, bahwa klien nya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Wali Kota Depok .
”Takutnya pengadu ini berafliasi dengan calon Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.
Dirinya berharap, setiap ada pelanggaran kampanye Bawaslu harusnya lebih teliti dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye kedepannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengucapkan terima kasih kepada bapak Hardiono Sekda Kota Depok yang begitu koorperatif atas pemanggilan kami. pemanggilannya hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.
“ini sifatnya hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah Kota Depok,” kata Luki.
Bawaslu akan bertindak setiap laporan dan temuan adanya tindak pelanggaran, kemudian kami proses, namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengukuti tahap proses kajian terlebih dahulu.
“Proses cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga melakukan pelanggaran,” tukasnya. (AR/Debar)