Diduga Cabuli Murid Paduan Suaranya, Pengurus Rumah Ibadah Ditangkap Polisi
DEBAR.COM.-DEPOK- Dugaan atas pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial SP (42) terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya di sebuah rumah ibadah di Depok, ditangkap Polres Metro Depok.
Kapolresto Depok, Kombes Azis Andriansyah penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pengurus rumah ibadah akan perilaku tersangka yang kemudian melakukan investigasi.
“Hasil investigasi internal, ternyata benar tersangka SP melakukan pencabulan. Pihak rumah ibadah selanjutnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,” kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasubag Humas AKP Elly, Kanit PPA Ipda Elia, dan Pama Polrestro Depok AKP Daru, Senin (16/06/2020).
“Kemudian benar, ada salah satu anak korban dari pencabulan itu. Kemudian pengurus tempat ibadah melapor ke Polri, kemudian Polri melakukan langkah-langkah penyelidikan memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di tempat ibadah tersebut,” papar Azis.
Azis menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua korban anak laki-laki berusia sekitar 13-14 tahun. “Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tandasnya.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat kedua korban anak laki-laki masih berusia 13 dan 14 tahun ini selesai latihan paduan suara tidak langsung pulang namun disuruh membersihkan ruangan perpustakaan dan disaat sepi pelaku mulai menggerayangi para korban,”ujarnya.
Adapun tersangka kesehariannya merupakan pembina altar di perpustakaan sebuah rumah ibadah di Depok. Barang bukti yang disita petugas, berupa dua kaos biru terdapat bercak sperma tersangka dan Visum Et Repertum. (AG/Debar)