Denda Rp 50 Ribu Bagi Yang Nggak Pakai Masker

DEBAR.COM.-DEPOK- Untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Penggunaan Masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru dan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No.45 tahun 2020 serta Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini di informasikan tentang Gerakan Depok Bermasker.

Mulai Senin 20 hingga Rabu 22 Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar Gerakan Depok Bermasker yang akan dimulai pukul 08.00.WIB sampai dengan Selesai.

Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS.

Gerakan yang dilakukan secara serentak di 5 (lima titik) yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

Selanjutnya, mulai Kamis, 23 Juli 2020 akan dilakukan penilangan dan diikenakan sanksi berupa denda Rp. 50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum (kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru).

Penilangan akan dilakukan Satpol PP Kota Depok atas nama Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok.

Proses tilang berdenda ini akan diberikan kwitansi. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Supaya tidak terkena denda dan bisa melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button