PPDB 2021/2022 Berakhir Sudah, Pelaksanaannya Berlangsung Kondusif
DEBAR.COM.-CINERE, DEPOK- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 yang berlangsung sejak 7 Juni 2021 berakhir sudah dan berjalan cukup kondusif. Sebanyak 5.673 siswa diterima di 15 SMAN dan empat SMKN di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kepala SMA Negeri 6 Depok, Abdul Fatah menuturkan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, meski ditengah pandemi Covid-19, namun pelaksanaan sejak awal hingga akhir berjalan kondusif.
“Keberhasilan pelaksanaan PPDB ini karena koordinasi yang baik dari Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan yang melakukan sosialisasi yang dilaksanakan sebelum PPDB dimulai kesemua lapisan masyarakat,” tutur Abdul Fatah, Rabu (21/07/2021).
Dikatakan Abdul Fatah, saat ini para siswa yang diterima tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Daring (MPLSD) yqng dimulai tanggal, 19 – 23 Juli 2021. Sedangkan untuk pelaksanaan Expo Ekskul dilaksanakan pada tanggal, 23 Juli 2020.
“Sesuai arahan petunjuk Kadis Provinsi, sekolah dimanapun pada dasarnya sama saja. Bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah negeri agar segera mendaftarkan diri kesekolah swasta,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat (Jabar), I Made Supriatna mengatakan jumlah total pendaftar calon peserta didik sebanyak 29.796. Namun yang diterima di 15 SMAN dan empat SMKN di Depok hanya sebanyak 5.673 siswa.
“Rinciannya, tahap pertama ada 20.247 dan tahap kedua ada 9.549 calon peserta didik yang mendaftar. Sedangkan total daya tampung hanya sebanyak 5.673 peserta didik. Jadi, kami mohon maaf bagi peserta didik yang tidak diterima, dapat bersekolah di mana saja juga sama,” terang Made.
Made menambahkan, proses kegiatan belajar mengajar secara online akan dimulai pada Senin, 26 Juli 2021. Sedangkan saat ini tengah berlangsung secara online tahap masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
“Adapun proses belajar mengajar secara online akan terus berlangsung hingga keluarnya keputusan pemerintah diperbolehkannya proses belajar mengajar tatap muka,” tutupnya. (AR/Debar)