PN Depok Eksekusi Bangunan dan Lahan di Jalan Dewi Sartika Depok

DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok mengeksekusi bangunan rumah seluas 300 M2 dan lahan seluas 1.600 M2 di Jalan Raya Dewi Sartika no. 4, Depok Lama, Kelurahan Depok,Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis (14/10/2021).

“Eksekusi dilakukan sesuai penetapan Ketua PN Depok tertanggal 2 Mei 2018 atau tiga tahun lalu,” kata Juru Sita PN Depok, Kurnia Imam Risnandar didampingi Kapolsek Metro Pancoranmas Kompol Tri Harijadi disaksikan tim gabungan.

Penetapan eksekusi sesuai surat Penetapan Ketua PN Depok Nomor: 8/Pen.Pdt/Eks Peng/2018/PN Dpk Jo. Nomor: 43/Pdt.G/2015/PN Dpk Jo. Nomor: 260/Pdt/2016/ PT Bdg Jo. Nomor: 1200 K/PDT/2017 Jo. Nomor: 542 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor: 225/Pdt.Plw/2018/PN Dpk Jo. Nomor: 537/PDT/2019/PT Bdg Jo. Nomor: 502 K/Pdt/2021.

Selain itu, tambah dia, penetapan tersebut juga menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa pun yang menerima hak dari padanya untuk mengkosongkan tanpa syarat dan mengembalikan, menyerahkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat.

Pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Depok dengan Nomor: Ref.No.252/SBI-1.12/V-20 tertanggal 5 Mei 2020 dari Para Advokat dan Konsultan pada Kantor Hukum Syamsul Bahri Ilyas & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loise Mario Virgo Nelwan, Eugene Anthonette Samuel (Ennie An bisa Samuel), Leonard Martinus Johan Samuel, katanya.

Selain itu terhadap para Termohon Eksekusi juga telah dilakukan peneguran/Aanmaning secara sah menurut hukum namun, sampai habisnya tenggang waktu teguran/Aanmaning, ternyata sampai saat ini para Termohon Eksekusi masih tetap tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut.

Menurut dia, pada intinya Ketua PN Depok mengabulkan permohonan Pemohon. Memerintahkan kepada Panitera PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan pengosongan penyerahan terhadap lahan dan bangunan rumah tersebut kepada Pemohon Eksekusi.

Sementara itu, Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi, menambahkan eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa ada dorongan dari pihak tergugat.

“Juru sita eksekusi PN Depok setelah membacakan surat penetapan eksekusi dan kuasa hukum tergugat mendengarkan dan akhirnya menerima serta semua barang yang ada di dalam rumah satu persatu diungsikan oleh tim eksekusi,” ujarnya. (AR/AP/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button