Rapat Paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kota Depok Pada APBD Perubahan Tahun 2022
DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (15/06/2022).
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, pokok pikiran (pokir) yang disampaikan merupakan hasil reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Masing-masing komisi membuat laporan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” kata TM. Yusufsyah Putra saat rapat paripurna DPRD Depok.
Dikatakan Putra, laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor. Dari penyusunan seluruh pokir, selanjutnya dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.
“Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Depok menyampaikan laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Rumusan Pokok-Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok.
1. Sekretariat Daerah Kota Depok :
Komisi A menginginkan kepada Sekretariat Daerah Kota Depok
1. Dapat menganggarkan peningkatan kualitas Aparatur melalui Bimbingan teknis khususnya kepada ASN yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan.
2. Mengharapkan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan, dan Komisi A menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi.
2. Sekretariat DPRD :
Komisi A menginginkan dan Mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan Sosialisasi 4 (empat) Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
3. Inspektorat Daerah Kota Depok :
Komisi A menginginkan kepada Inspektorat Kota Depok agar memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam rangka pembinaan kepada ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik.
Kemudian Komisi A menginginkan agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantuan berupa mentoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas.
4. Badan Keuangan Daerah :
Komisi A menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimilki Kota Depok memiiki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik, dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang berada di wilayah Kota Depok.
Bidang Pertanahan :
Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung-gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Komisi A kota Depok menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS. Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App.
Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) :
Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos. Pada setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediakan
1. Tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall
2. Tempat pelayanan Sosial setiap Rumah Sakit harus menyediakan layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU
3. Untuk pembangunan perumahan DPMPTSP harus benar-benar memperhatikan SitePlant.
4. Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi Peraturan perUndang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha.
7. Satuan Polisi Pamong Praja :
Komisi A menginginkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan daerah dilakukan dengan cara humanis.
Komisi A juga menginginkan agar Satpol PP mengusulkan untuk menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok.
8. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) :
Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol
1. untuk peningkatan program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan kebangsaan.
2. Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi kemasyarakatan.
3. Kesbangpol dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun.
4. kesbangpol tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan pendampingan hukum.
9. Dinas Kearsipan dan Perputakaan :
Komisi A meninginkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan.
10. BKSDM
Komisi A menginginkan kepada BKSDM agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0 menuju kemajuan 5.0.
Komisi A juga menginginkan adanya pembangunan kualitas SDM dalam penempatan pimpinan ASN, dan memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik.
11. Dinas Komunilasi dan Informatika (Diskominfo) :
Komisi A menginginkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika agar menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat,
dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok.
12. Kecamatan :
Komisi A menginginkan agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus dibidang Teknologi Informasi, menganggarkan kegiatan penguatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang dapat bekerjasama dengan DPRD Kota Depok.
Komisi A juga menginginkan teralisasikan sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.
Kemudian Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerjasama dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian permasalahan urusan sampah, bangli, PKL.
Selanjutnya Komisi A menginginkan agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang Taruna, dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam kegiatan kecamatan maka Perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan Personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di Kecamatan. (AR/Debar)