Kemendikbud-Ristek RI Tetapkan Tari Topeng Cisalak Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022

DEBAR.COM.DEPOK- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia (RI) melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022 secara virtual di Yogyakarta pada Sabtu (01/10/2022) lalu, menetapkan Tari Topeng Cisalak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2022.

“Alhamdulillah, Tari Topeng Cisalak sudah ditetapkan tingkat nasional sebagai WBTB tahun ini,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Dadan Rustandi, Jumat (07/10/2022).

Dadan mengatakan, Tari Topeng Cisalak merupakan salah satu warisan budaya dari Provinsi Jawa Barat. Kemudian, tarian tersebut diusulkan agar ditetapkan menjadi WBTB.

“Ada 19 usulan dari Provinsi Jawa Barat termasuk Tari Topeng Cisalak ini,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli mengungkapkan, Tari Topeng Cisalak merupakan usulan WBTB Kota Depok pada tahun 2022. Usulan disampaikan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami usulkan di tahun 2022 ke tingkat Propinsi Jabar dan sekarang resmi sebagai WBTB tingkat nasional,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 Gong Si Bolong juga telah ditetapkan sebagai WBTB. Penetapan dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button