Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Terkait Proyek Pasar Cigasong
DEBAR.COM.-MAJALENGKA, JABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, memeriksa Kepala Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka INA, terkait Proyek Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing Kabupaten Majalengka, Rabu (02/11/2022).
Puluhan Wartawan yang menunggu hasil pemeriksaan Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, masih setia sampai sore hari.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN atau Pejabat dilingkungan Kabupaten Majalengka, terkait perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer /BOT), Pasar Sindagkasih Cigasong atau Cikijing Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan S. P. Harahap.
Sutan mengatakan, adapun pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
Lebih lanjut dikatakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, secara Profesional memeriksa yang bersangkutan (INA, Kepala Bapenda Majalengka), selama kurang lebih tujuh jam, kemudian Penyidik Kejati Jabar juga sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini, dan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait lainnya.
“Norma Hukum dalam unsur kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun, mengingat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari Delik Korupsi,” tegasnya. (NDI/Debar)