Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuain Tarif Setelah 5 Tahun
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Dengan adanya perubahan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur penetapan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai tercantum dalam Pemendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum pasal 1 ayat (10), untuk itu PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) akan melakukan penyesuaian tarif pemakaian air
Dalam peraturan tersebut dikatakan, bahwa ‘Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar volume lainnya’. Hal inilah yang menjadi dasar Tirta Asasta memberlakukan pemakaian minimum bagi para pelanggan yang tidak menggunakan atau menggunakan air dibawah 10m3, akan ditagihkan minimum pemakaian yakni 10m3 dikalikan dengan tarif yang berlaku.
Direktur Umum, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Ade Dikdik Isnandar mengatakan, penyesuaian tarif tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok, pada Selasa (27/12/2022) lalu.
“Penyesuaian tarif pemakaian air akan diberlakukan untuk pemakaian air dibulan Januari 2023 yang akan ditagihkan pada Februari 2023. Jadi di tarif baru ini abodemen di hilangkan, sementara blok tarif progresif disederhanakan menjadi 2 blok saja yakni untuk pemakaian 0-10 m3 dan 10m3,” kata Ade Dikdik Isnandar, Rabu (04/01/2023).
Dikdik mengatakan, sebenarnya penyesuaian tarif ini dilihat dari dampak akhir ke nilai tagihan tidak signifikan, rata-rata dibawah 10 %, namun penyesuaian tarif ini akan terasa kenaikannya untuk pelanggan yang biasa tidak menggunakan air (pemakaian 0m3).
“Kita lakukan penyesuaian tarif ini juga untuk memberikan stimulan kepada para pelanggan untuk senantiasa aktif menggunakan air Tirta Asasta, karena selain sehat dan telah teruji kualitasnya, para pelanggan juga turut serta dalam pelestarian lingkungan dengan aktif menggunakan air,” jelasnya.
Dikdik juga mengatakan, pemberlakuan peraturan di Kota Depok ini sudah dilakukan secara matang dengan pertimbangan dari beberapa kelompok pelanggan yang ditetapkan untuk besaran UMK yang sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Kenaikan investasi dan inflasi dari beban-beban operasional yang perlu diperhitungkan dalam komponen tarif, selain itu juga perusahaan diwajibkan untuk dapat mencapai pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk keberlangsungan usaha menjadi dasar kita melakukan penyesuaian tarif ini. Maka dari itu penyesuaian tarif adalah opsi yang paling efisien,” ungkapnya.
Dikatakan Dikdik, selain melakukan sosialisasi melalui Forum Komunikasi Pelanggan, penyebaran leaflet dan melalui SMS Blast, para pelanggan dan masyarakat bisa mengakses info penyesuaian tarif dan simulasi tagihan dengan tarif baru melalui website resmi kami www.tirtaasastadepok.co.id dan media sosial resmi PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda).
Dirinya menambahkan, tentu saja tidak hanya melakukan penyesuaian tarif, Tirta Asasta juga mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil.
“Kita berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3) khususnya bagi para pelanggan dan masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (AR/Debar)