DakwahTerkini

DMI Depok Gelar Pelatihan Zakat: Dorong Pemkot Depok Terbitkan Perwal Zakat

DEBAR.COM.-DEPOK- Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Depok menggelar Pelatihan Zakat bagi perwakilan  pengurus masjid se-Depok. Pelatihan zakat tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan di bulan suci Ramadan sebagai sarana pembekalan bagi panitia zakat di masjid dan mushola masing-masing.

Ketua DMI Kota Depok H. Eko Waludi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar  bisa  menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal)  terkait Pengelolaan Zakat. Menurutnya Kota Depok sudah tertinggal jauh dengan Daerah-daerah lain. Seperti di  Kota Surakarta yang sudah mempunyai Peraturan Walikota tentang pengelolaan Zakat sejak tahun 2015.

“Tentu, kita berharap agar Pemerintah Kota Depok bisa menerbitkan Perwal tentang Pengelolaan Zakat di Kota Depok. Yang selama ini Depok belum memiliki peraturan tersebut,” ujar Eko Waludi didampingi Sekretaris DMI Depok Ustadz Sutrisno dan Bendahara H. Zubair Halim seusai acara di Masjid Al-Huda, Jl. Tole Iskandar, Mekar Jaya, Sukmajaya yang mengangkat tema “Kuasai Ilmu Zakat Sesuai Dengan Syariat Islam”, Sabtu (15/03/2025).

Menurutnya dengan semangat perubahan yang digelorakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang baru kebijakan tersebut dinilai sangat tepat. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mendorong Pemerintah Kota Depok agar segera menerbitkan Perwal tentang Pengelolaan Zakat  di Kota Depok.

“Dengan adanya Perwal ini kedepannya pengelolaan  zakat akan menjadi lebih optimal. Sehingga, bisa memberikan  banyak manfaat dan  mensejahterakan umat serta masyarakat Depok,” harapnya.

Dirinya menambahkan, pelatihan zakat diikuti 100 orang dari perwakilan  Pengurus DKM, DMI dan peserta sangat antusias. Pasalnya, banyak pertanyaan yang diutarakan kepada narasumber terkait pengelolaan zakat di masjid dan tempatnya masing-masing.

“Kita juga berharap dengan mengikuti pelatihan ini bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa menjalankan tugas sebagai Amil dengan baik sesuai dengan syariat Islam,” terangnya.

Baca Juga: Dua Dosen UPER Kembangkan Teknologi Centre Radial Detection Pada Proses Layer-Based Filter Data Seismik

Sementara itu, sebagai narasumber KH. Abdul Mujib mengingatkan adanya 8 asnaf atau  golongan sebagai penerima Zakat. Menurutnya, wilayah penyaluran zakat adalah di lingkungan atau  tempatnya.

“Kalau ada yang nanya janda itu bukan termasuk 8 golongan, begitu juga dengan anak yatim. Begitu juga ada yang menyalurkan zakat di Palestina misalkan, maka yang lebih baik dan utama adalah warga sekitar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut nampak hadir Camat Sukmajaya Wiyana, Kepala KUA, Ketua MUI Sukmajaya Dr. Dudung,  para Ketua DKM, Pengurus DMI dan lainnya. Seusai acara peserta juga  mendapatkan sertifikat. (MFR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button