Ketua DPRD Kota Depok: Jangan Beri Ruang Sekecil Apapun Bagi Normalisasi LGBTQ!

DEBAR.COM.-DEPOK- Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyoroti perilaku seks menyimpang yang belakangan ini viral di Kota Depok, sekarang ini mulai tak terdengar lagi, yaitu normalisasi dan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer).
AdeS sapaan akrabnya mengatakan, Pemerintah sendiri telah menetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, bahwa penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk Ancaman Nonmiliter bagi Negara. Kebijakan ini menegaskan bahwa promosi gaya hidup tersebut dipandang bertentangan dengan falsafah Pancasila, norma sosial, serta berpotensi merusak ketahanan keluarga dan keutuhan bangsa.
“Perilaku seks menyimpang jangan diberi ruang sekecil apapun, harus dicegah dan dilarang dengan tegas penyebarannya melalui bentuk kampanye apapun agar jangan sampai merambah ke Kota Depok dan ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan wilayah NKRI,” ujar AdeS, Rabu (29/07/2026).
Dikatakannya, perjuangan untuk melindungi bangsa dari bencana sosial akibat orientasi dan perilaku seks menyimpang harus melibatkan seluruh stakeholders terkait. Dari mulai penyiapan payung hukum, sosialisasi dan edukasi, penanganan korban dan pelaku, sampai tindakan tegas untuk perilaku kampanye dan aktifitas penyebaran atau penularan perilaku menyimpang tersebut.
“Semua stakeholders terkait harus bergandengan tangan berjibaku untuk menolak keras segala bentuk kampanye dan penyebaran prilaku menyimpang. Pemerintah Kota Depok sendiri bisa memakai Perda Ketertiban Umum, yang melarang perilaku asusila termasuk kampanye LGBTQ,” tegasnya.
Dirinya memaparkan, dalam Perda No 6 Kota Depok 2024 terdapat beberapa klausul yang secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan dan pencegahan keluarga dari perilaku seksual menyimpang:
1. Pasal 14 ayat (1) – Fokus Pembinaan Suami Istri
Klausul ini menegaskan, bahwa salah satu tujuan utama dari pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota terhadap pasangan suami istri adalah untuk mencegah perilaku seksual menyimpang. “(1) Pembinaan suami isteri bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian, ketidakharmonisan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan perilaku sosial dan seksual menyimpang”.
2. Pasal 36A ayat (1) – Fasilitas Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Pemerintah Kota Depok juga menyediakan intervensi berupa bantuan hukum bagi keluarga sebagai langkah preventif untuk menangani dan mencegah dampak buruk dari perilaku tersebut. “(1) Pemerintah Kota menyediakan layanan konsultasi hukum bagi keluarga dalam rangka pencegahan perceraian, ketidakharmonisan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, perilaku sosial dan seksual menyimpang”.
3. Pasal 26 ayat (3) huruf n – Perlindungan Khusus bagi Anak
Selain perilaku seksual menyimpang pada ranah keluarga/pasangan, Perda ini juga mengklasifikasikan anak-anak yang memiliki perilaku sosial menyimpang ke dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Melalui klausul ini, anak tersebut berhak mendapatkan bantuan fisik, nonfisik, atau fasilitas pemulihan dari perangkat daerah terkait. “(3) Anak memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: […] n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang”.
Melalui klausul-klausul di atas, dokumen Perda No 6 Kota Depok 2024 memberikan mandat kepada Pemerintah Kota untuk melakukan upaya preventif (lewat pembinaan dan edukasi) hingga kuratif/intervensi (lewat layanan konsultasi hukum dan perlindungan anak khusus).
Dirinya berharap, untuk mencegah masuknya prilaku menyimpang harus dimulai dari keluarga masing-masing. Bentengi lewat keluarga, sentuhan ayah dan ibu harus seimbang dalam diri anak, dan penuhi tangki cinta seluruh anggota keluarga.
“Tindak nyata juga harus segera dilakukan oleh Pemkot Depok dalam hal pencegahan, agar prilaku menyimpang ini tidak tumbuh berkembang du Kota Depok yang memang dikenal sebagai Kota Religius dan Pendidikan jangan sampai tercemar dan dinodai oleh penyebaran budaya LGBTQ,” pungkasnya. (AR/Debar)




