Karutan Depok: Petugas yang Terlibat Terancam Sanksi

DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depol
menindaklanjuti beredarnya sebuah video di media sosial (Medsos) yang memunculkan dugaan adanya pelanggaran di lingkungan
pemasyarakatan. Pemeriksaan awal telah dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengurai dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kelas I Depok, Ario Galih Maduseno mengatakan dari pemeriksaan awal tersebut, terdapat indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Menyikapi hal itu, pihak Rutan langsung mengambil sejumlah langkah penanganan, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan petugas dalam membantu maupun memfasilitasi terjadinya pelanggaran.
“Persoalan tersebut juga telah kami laporkan kepada pimpinan di tingkat Kantor Wilayah serta direktorat terkait untuk mendapatkan arahan dan menentukan langkah penanganan berikutnya,” ujar Ario Galih Maduseno yang baru menjabat 1 bulan sebagai Karutan Depok, Minggu (04/10/2026).
Untuk memastikan persoalan dapat diungkap secara menyeluruh, Ario mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan melalui tim gabungan yang melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, serta pihak Rutan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Pihak Rutan juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan kritik masyarakat. Pengawasan publik dinilai penting sebagai bagian dari kontrol terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” jelasnya.
Pihak Rutan juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan yang masih terjadi serta menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan, dan memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan, responsif, dan bertanggung jawab.
“Jika nantinya ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Rutan Kelas 1 Depok berkomitmen untuk memperkuat integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (AR/Debar)




