Dosen Ilmu Hukum Upam Pamulang Ingatkan Santri dan Santriwati, Download Lagu di Medsos Untuk Dikomersilkan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

DEBAR.COM.TANGSEL- Ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 1 Ayat 9, yang mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menjadi kewajiban bagi seluruh tenaga pengajar Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten juga untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.
Beberapa dosen program studi ilmu hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Yayasan Al Kamilah, Serua Bojongsari Depok, Jawa Barat berupa penyuluhan hukum yang sebelumnya sudah didiskusikan serta dipersiapkan bersama dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Kamilah, H. Haryono, S.H.,M.M..,M.H,C.LS,C.POM,CT serta pengurus yayasan yang mengangkat tema ‘Perbuatan Melawan Hukum Dengan Mendownload Lagu Melalui Media Sosial Untuk Dikomersilkan Tanpa Membayar Royalti Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’ yang berlangsung pada tanggal, 9 – 11 Oktober 2026 dimulai pukul 09.00. wib s/d 11.30. wib (half day).
Tujuan dipilihnya tema tersebut agar para santri dan santriwati juga pengurus yayasan pesantren lebih memahami dengan baik aspek hukum terhadap bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum terhadap hasil karya cipta lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sanksi hukumnya baik secara administrasi dan pidana penjara/kurungan bagi pelaku pelanggaran terhadap pemilik atau pemegang hak cipta khususnya hak cipta lagu serta memahami mengenai royalti.

Hampir sebagian besar masyarakat di wilayah perkotaan dan sekitarnya pasti mengerti apa itu teknologi dan menggunakan jaringan internet untuk kebutuhan sosialnya. Memiliki handphone saat ini menjadi suatu kebutuhan primer, baik itu dari kalangan orang tua, remaja, maupun anak anak. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, yang tentunya memberikan dampak positif dan negative. Salah satunya adalah pembajakan terhadap lagu atau musik dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website dan diperjual belikan atau digunakan sebagai konten guna mendapatkan keuntungan.
Saat ini kebutuhan akan hiburan melalui media sosial seolah-olah menjadi kebutuhan primer yang diperlukan oleh setiap orang, misalkan: mendengarkan lagu, menyaksikan film atau hiburan lain. Namun dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tersebut yang semakin komplek tidak semua masyarakat memahami bahwa terdapat suatu hak intelektual yang sesungguhnya dilindungi oleh hukum.
Bentuk pelanggaran atas hak cipta juga banyak tidak diketahui oleh masyarakat umum, terlebih pada tingkat pendidikan rendah dan berada di wilayah pedesaan. Adapun bentuk -bentuk pelanggaran hak cipta adalah: penggandaan tanpa izin, plagiatisme, menggunakan karya di media sosial tanpa ijin penciptanya dan mempertunjukan /penyebarluaskan khususnya untuk kepentingan komersial.
Oleh karena itu, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang senantiasa menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan formal maupun informal untuk melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum sesuai kebutuhan masyarakat saat ini khususnya satri/santriwati di Yayasan Al Kamilah, Depok, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan Pengabdian Masyarakat (PKM) tersebut diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Bapak H. Haryono,S.H.,M.M.,M.H., C.LS, C.POM, CT selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan dilanjutkan dengan doa pembukaan.
Materi disampaikan team dosen fakultas hukum Universitas Pamulang yaitu oleh Dr. Herlina Basri, S.H., M.H dan R.A Diah Irianti Permana Sari, SH,M.H sedangkan tanya jawab dipandu oleh salah satu mahasiswi yang ikut mendukung kegiatan. Seluruh peserta sangat tertib dan antusias mendengarkan materi yang disampaikan. Sebelum materi dipaparkan peserta diberikan kuisioner dan sebagian peserta tidak dapat menjawab dengan tepat. Namun setelah pemateri menyampaikan penyuluhan dan diakhir sessi ditanyakan kembali kuisioner sebelumnya para satri dan satriwati dapat menjawab dengan tepat dan benar.
Ini menjadi salah satu bukti tolak ukur, bahwa peserta sungguh-sungguh menyimak dengan baik materi yang disampaikan dan menjadi harapan pemahaman hukum ini menjadi bekal bagi satri/santriwati ke depan. Selain itu mereka juga dapat membagi ilmu yang didapatkan dalam kegiatan ini kepada keluarga atau lingkungan sekitar.

Sedangkan di hari kedua saat dibuka sessi tanya jawab, baik santri dan santriwati maupun pengurus aktif menyampaikan beberapa pertanyaan dan langsung ditanggapi oleh Dr. Herlina Basri, S.H,M.H maupun oleh R.A Diah Irianti P.S, S.H,M.H secara bergantian, Suasana hari kedua semakin terasa semangat karena adanya interaksi tanya jawab tersebut. Diakhir sessi tanya jawab team Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Suatu pertanyaan yang sangat menarik yang dilontarkan oleh salah satu peserta adalah terkait dengan penyanyi di cafe atau resto yang marak saat ini mereka menyanyikan lagu-lagu terkenal yang sedang hit /viral untuk menarik pengunjung sedangkan cafe atau resto tersebut menjual makanan dan minuman dengan mendapatkan keuangan.
“Hal tersebut melanggar pasal Undang-Undang Hak Cipta dan ini ada saksi nya. Apabila seseorang yang mempertontonkan suatu hasil ciptaan dan atas karyanya mendapatkan keuantungan maka wajib untuk mendapatkan ijin dari pencipta nya serta membayar royalti,” tegas R.A Diah Irianti Permana Sari, S.H, M.H.
Dihari ke dua pada sessi akhir disampaikan juga secara singkat mengenai profile Universitas Pamulang kepada peserta, guna memberikan pandangan kepada adik-adik yayasan bahwa menempuh pendidikan tinggi tidaklah harus mengeluarkan dana yang sangat besar. Kehadiran Universitas Pamulang sangat membantu kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan hak yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi, menjadi plus benefit dimana jarak Universitas Pamulang dengan Yayasan Al Kamilah relatif tidak jauh. Mahasiswa dan mahasiswi yang turut hadir pada kegiatan tersebut juga memberikan motivasi kepada adik-adik santri/santriwati untuk lebih semangat belajar dan terus meraih segala cita-cita dengan kesungguhan dan ketekunan serta doa.

Hari ketiga dilakukan pemberian hadiah bagi para satri/santriwti yang aktif memberikan pertanyaan atau menjawab pertanyaan dengan benar dan penyerahan piagam ucapan terima kasih dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang diwakili oleh team pemateri kepada Yayasan Al Kamilah, Serua Bojongsari Depok, Jawa Barat atas kesediaan pihak yayasan mendukung terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini.
Piagam tersebut diterima oleh Pimpinan Yayasan Bapak Haryono, beliau juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan penyuluhan hukum seperti ini akan sangat bermanfaat bagi anak-anak pesantren dan pengurus, khususnya dengan tema-tema hukum yang memiliki kolerasi dengan kegiatan sehari-hari dan beliau berharap sekiranya kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
Usai closing statement dilanjutkan dengan doa penutup dan ramah tamah. (MFR/Debar)




