Operasi Nila Jaya 2018 Polresta Depok Amankan 27 Pengedar Narkoba

DEBAR.COM.-DEPOK- Jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan 27 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ganja melaui Operasi Nila Jaya 2018 sejak 12 Agustus hingga 26 September 2018.

“Pelaku yang diamankan ada pengedar dan pemakai. Mereka ditangkap dengan cara undercover,” ujar Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman saat jumpa pers di Polresta Depok, Senin (01/10/2018).

Arif mengungkapkan dari para tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 287 gram ganja dan 172 gram sabu senilai puluhan juta rupiah.

“Barang bukti sabu maupun ganja diperoleh para pelaku dari para bandar asal Depok,” jelasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan, para pelaku membeli sabu per 1 gram seharga Rp. 1,8 juta lalu dijual kembali Rp.2 juta.

“Profesi jual beli narkoba ini sudah menjadi mata pencaharian para pelaku. Ada yang baru mulai sebulan hingga ada yang sudah tahunan. Rata-rata usia para pelaku mulai dari 21 tahun hingga 56 tahun,” ungkapnya.

Indra menambahkan, untuk daerah rawan peradaran narkoba ada di wilayah Sawangan dan Pancoran Mas. “Rata-rata para pelaku diamankan di daerah Pancoran Mas dan Sawangan dikatakan rawan peredaran narkoba,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun.(AG/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button