Pengendara Motor Yang Tewas Tertabrak Commuter Line Tidak Terima Asuransi Jasa Raharja
DEBAR.COM.-DEPOK- Pihak Asuransi Jasa Raharja ternyata tidak mengeluarkan asuransi bagi dua pengendara motor yang tewas tertabrak KRL Commuter Line di pintu perlintasan palang kereta ilegal di Gang Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Kanit Laka Satlantas Polresta Depok, Iptu Joko Irwanto Sabtu (19/01/2019) karena pintu perlintasan di lokasi kejadian liar jadi alasan Jasa Raharja tidak mengeluarkan asuransi.
Selain itu berdasarkan keterangan Iptu Joko, sepanjang Jalan Raya Citayam ada tiga pintu perlintasan KRL yang resmi
“Tempat perlintasan KRL yang resmi ada di Jalan Kartini, Kampung Lio Pancoran Mas, perlintasan pintu palang Stasiun Citayam, dan Bojonggede. Diluar itu kebanyakan perlintasan liar,” ujarnya.
Iptu Joko menuturkan lantaran kasusnya keteledoran dari pengemudi sendiri yang tidak mengindahkan teriakan warga saat sudah menutup palang malah menerobos dan akhirnya keseret KRL hingga mencapai Rp. 50 meter.
“Kasus ini diambil ahli oleh Reskrim Polsek Pancoran Mas bukan Laka. Selain itu korban merupakan warga sekitar tempat kejadian jenasahnya sudah dimakamkan pihak keluarga,” tutupnya. (AG/Debar)