BPJS Kesehatan Kota Depok Beri Kemudahan Tunggakan Peserta
DEBAR.COM.-DEPOK- Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, sekarang ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tungakan iuran tiap bulannya. Untuk memudahkan pihak BPJS bekerjasama dengan Bank BRI, Mandiri, BNI, dan kantor POS.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Maya Febriyanti Purwandari, ada 1,4 juta orang yang ikut jaminan kesehatan, diantaranya 180 ribu orang yang menungak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Peserta yang memiliki tunggakan iuran bisa dicicil melalui bank yang sudah bekerjasama dengan kami. Terlebih kami juga menyebar 37 kader BPJS Kesehatan di kota ini untuk penjelasan pelayanan jaminan sosial ini,” ujar Maya Febriyanti, Jumat (11/05/2018).
Dikatakan Maya, dari jumlah peserta yang ada 1,4 juta orang, baru 95 persen dari warga Depok yang ikut. Dirinya mentargetkan pada tahun 2019 semua warga Depok ikut jaminan sosial bidang kesehatan.
“Jaminan kesehatan ini bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Artinya, bagi mereka yang rutin membayar iuran tiap bulan bisa menikmati layanan jaminan ini. Sebab, jelas dia, bagi peserta jaminan kesehatan ini bila sakit ditanggung sampai sembuh, namun mereka wajib membayar iuran rutin,” jelasnya.
Maya menambahkan, jika tidak membayar, secara otomatis layanan ini non aktif tidak bisa dinikmati atau diproses oleh peserta BPJS Kesehatan yang sudah mendaftar.
“Layanan jaminanan kesehatan ini tidak ada batas berapa jumlah biaya saat sakit di rumah sakit,” pungkasnya. (AR/Debar)