Buka-Bukaan Terkait PPDB, Siapa Takut?!!
DEBAR.COM.-DEPOK- Pemberitaan yang beredar disalah satu media online pada Jumat (10/08/2018), dimana anggota DPRD Kota Depok yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo melakukan sidak ke SMAN 3 Depok. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa ada temuan 76 siswa didik ilegal dan melanggar Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 24 yang menyebutkan, tingkat SMA dalam satu kelas paling banyak 36 peserta didik. Faktanya di SMAN 3 Depok satu kelas ada sebanyak 40-41 peserta didik dan 10 rombongaan belajar (rombel).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Kota Depok, Kasno mengatakan, pernyataan tersebut terkesan asbun (asal bunyi). Seharusnya Anggota DPRD Kota Depok sebelum mengeluarkan pernyataanya membaca terlebih dahulu Keputusan Gubernur Jawa Barat No 422.1/8904-Set-Disdik Tanggal 9 Mei 2018, Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun ajaran 2018-2019, Ketentuan Umum A.6 terkait daya tampung, rombongan belajar dan Kuota tiap jalur PPDB, poin 6.2 yang intinya membolehkan hingga 12 rombel, tidak hanya 10 rombel.
“Pernyataan ini terkesan asbun menyalahkan dan menyudutkan pemangku kebijakan di SMAN 3 Depok yang seolah-oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Depok bersih tidak ada oknum Anggota DPRD Kota Depok yang menitipkan siswanya. Sementara kami mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Depok yang menitipkan siswanya dibeberapa SMAN se-Kota Depok,” ujar Kasno, Sabtu (11/08/2018).
Dikatakan Kasno, untuk mengetahui kebenarannya, dirinya langsung melakukan investigasi ke SMAN 3 Depok, yang ahirnya mengantongi data dan bukti-bukti terkait siswa titipan yang patut diduga berasal dari sejumlah oknum Anggota DPRD Kota berinisial BN, MDHA, dan HMP yang berasal dari SMP Pondok Daun diterima di SMAN 3 Kota Depok.
“Mau buka-bukaan dan telanjang-telanjangan dengan sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019 yang menitipkan sejumlah siswa/siswi di beberapa SMAN se Kota Depok, Ayo siapa takut,” ucapnya tegas.
Ditambahkan Kasno, seharusnya dengan kondisi PPDB sudah usai dan proses belajar mengajar sudah berjalan dengan baik seperti ini, janganlah para oknum Anggota DPRD Kota Depok mengusik-usik atau mengganggu proses belajar mengajar.
“DPRD Kota Depok khususnya Komisi D seharusnya mampu berperan serta untuk menyiapkan program atau konsep dan metode yang terukur dalam mengawal PPDB jauh hari sebelum hari H PPDB, bukan malah sebaliknya membuat suasana PPDB yang sudah kondusif menjadi tidak kondusif, itu namanya pahlawan kesiangan alias kurang kerjaan,” katanya.
Sementara Angggota DPRD Kota Depok Komisi D, Turiman mengatakan, kebetulan dirinya tidak mengikuti alur PPDB SMA dan SMK karena memang sudah menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.
“Untuk saat ini di Komisi D yang saya tahu belum ada pengaduan tentang hal tersebut, jadi belum ada pembahasan permasalahan itu,” katanya.
Sedangkan Ketua BMPS Kota Depok, H. Acep Al Azhari mengatakan, sehebat apapun juknis atau sistem PPDB yang di bangun tetap runtuh manakala masih ada oknum-oknum yang bermental penjahat. Bukankah oknum-oknum yang mempertahankan budaya titip dan penerima titipan, mereka adalah penjahat sistem pendidikan ?
“Saya mengajak kepada para penyelenggara sekolah swasta utuk terus berbenah dan membangun diri sehingga swasta di kota Depok memiliki Value dan mampu mengambil peran yang jauh lebih baik dari sekolah-sekolah yang menjadi ajang titip menitip. Namun demikian saya sangat mengapresiasi kepada teman-teman kepala sekolah negeri yang berani ‘Menolak Titipan’, karena sudah saatnya sistem mengalahkan manusia,” pungkasnya.(AR/Debar)
