Kejaksaan Negeri Depok Selamatkan Uang Negara 51 Milyar
DEBAR.COM.-DEPOK- Beberapa institusi negara di kota Depok menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kerjasama tersebut dalam bentuk Litigasi dari pendampingan hukum maupun non- Litigasi dengan penagihan. Melalui kerjasama yang dilakukan tersebut, beberapa persoalan maupun tunggakan pembayaran dapat dikatakan telah selesai.
Kejari dalam bidang perdata dan TUN (Datun) atau sebagai pengacara negara di tahun 2018 telah melakukan beberapa MoU. Diantaranya, MoU dilakukan dengan Wali Kota Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kota Depok.
Kepala Seksi bidang perdata dan TUN (Datun), Neneng Rahmadini mengatakan, pihaknya telah berhasil memulihkan kekayaan atau keuangan negara melalui jalur penyelesaian masalah hukum dari jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan).
Neneng memaparkan, bantuan jalur non-Litigasi misalnya telah dilakukan kepada BKD Kota Depok dalam hal penangihan penunggak pajak PBB dan restoran, Dinas Kesehatan iuran wajib perusahaan, BPJS Kesehatan iuran wajib perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan iuran wajib kesehatan.
“Bantuan non-Litigasi, ada 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) kami terima dan berhasil memulihkan uang negara senilai 2,8 Miliar lebih,” kata Neneng baru-baru ini.
Sementara itu, penyelamatan uang negara melalui jalur Litigasi melalui pendampingan Hukum sarana dan prasarana sekolah Disdik Kota Depok, untuk Dinas PUPR pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan fisik, Dishub pendampingan hukum Penerangan Jalan Umum ( PJU) dan Lalu Lintas, serta pendampingan hukum pembangunan fisik kepada Disrumkim.
“Untuk Litigasi ada 11 SKK yang diterima melalui pendampingan hukum dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai 51 Miliar lebih,” ungkap Neneng.
Dirinya menambahkan, dari keseluruhan kerjasama penyelesaian masalah hukum baik Litigasi maupun non-Litigasi ada 30 SKK yang diterima Datun Kejari Depok. SKK itu diberikan dari sejumlah lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Kejari Depok.(ANDI/Debar)