Rabu Ini NMI Datangi Polres

DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Jl. Raya Nangka, Tapos, Depok tidak masuk dalam pembahasan anggaran APBD Perubahan tahun 2015 walaupun dalam DPRD sebelumnya sempat dibahas di tahun 2014 namun saat pengajuan APBD Perubahan sama sekali tidak pernah disebut.

“Setahu saya dalam anggaran APBD Perubahan tahun 2015 saat dirapatkan dalam badan anggaran tida pernah disebut secara spesifik kegiatan di Jl. Raya Nangka, Tapos,” kata Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo saat HUT DPRD ke-19, Senin (03/09/2018). di kawasan gedung perkantoran Grand Depok City

Memang sempat mendengar dan mengetahui adanya permasalahan kegiatan di lokasi itu, tapi sama sekali tidak mengetahui ada kegiatan di Jl. Raya Nangka bahkan dalam anggaran APBD Perubahan tahun 2015 sama sekali tidak disebut secara spesifik kegiatan tersebut.

Untuk kesiapan dipanggil sebagai saksi oleh tim Tipikor Polres Depok kaitan adanya dua tersangka yaitu NMI dan HP yang telah ditetapkan sejak 20 Agustus 2018 lalu dalam kasus dugaan korupsi Jl. Raya Nangka, Tapos yang mencapai Rp 10 miliar lebih.

“Saya siap datang jika memang dipanggil tim penyidik Tipikor Polres Depok,” katanya yang menambahkan sebagai warga negara tentunya harus patuh dengan hukum jadi harus selalu siap kapan pun dimintai keterangan atau dipanggil.

Ditempat terpisah, Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda setempat Harry Prianto. Dijawalkan hari Rabu (05/09/2018) dan Kamis (06/09/2018) mereka dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kita tunggu dan lihat saja ke duanya datang atau tidak dalam pemanggilan tersebut,” imbuhnya jika tidak datang terpaksa bakal dijemput paksa. Yang jelas tim penyidik Tipikor Polres Depok tetap melakukan sesuai dengan prosedur melalui tahapan yang ada seperti surat pemanggilan untuk penyidikan dan lainnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPD PKS Kota Depok, Hafid Nasir, terkait dengan kasus NMI yang sekarang ini sudah masuk dalam ranah hukum, dirinya mengatakan, kami dari PKS menyerahkan semuanya pada peraturan hukum yang berlaku. Dan yakin NMI sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pembelaan, kita tunggu saja pembelaan NMI dari kuasa hukumnya yang akan menjawab semua hal yang sekarang ini masih teka teki.

“Kami memang yang mengusung beliau, tapi sekarang kan beliau sudah kembali ke BPPT dan sudah berkiprah disana, statusnya juga sebagai ASN, saya yakin beliau sudah menunjuk kuasa hukum. Kami dari PKS pun sewaktu-waktu diperlukan akan bekerjasama memberi semangat dan motivasi saja pada beliau,” tutupnya.(AP/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button