Kejari Depok Bagi-Bagi Stiker dan Pin di HAKI 2018

DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Agung menggelar Upacara Hari Anti Korupsi Internasional 2018 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, maka Upacara HAKI (Hari Anti Korupsi Internasional) digelar pada Senin (10/12/2018).

“Diwaktu saat memperingati Hari Anti Korupsi Internasional seperti ini, adalah merupakan momentum yang berharga sebagai waktu yang baik dan tepat untuk melakukan komptemplasi, intropeksi dan evaluasi, guna mendorong perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja institusi Kejaksaan RI, dalam rangka menghadirkan penegakan Hukum pemberantasan Korupsi yang dapat memenuhi Harapan besar Publik yakni Terciptanya Indonesia yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,” tegas Jaksa Agung H.M Prasetyo, diKejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Depok juga melakukan upacara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional 2018, yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Depok. Setelah Upacara selesai Seluruh Pegawai Kejari Depok membagikan Stiker dan Pin kepada para pengendara sepeda motor dan Mobil, yang bertemakan HAKI (Hari Anti Korupsi Internasional) di Jl. Siliwangi Depok, Senin (10/12/2018).

“Sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 dengan tema, Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi, kami Kejari Depok telah melakukan berbagai kegiatan seperti Kegiatan Sosialisasi Jaringan Anti KKN( Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di aula Kecamatan Cilodong pada Rabu (05/12/2018) yang dipimpin oleh Kasi Intel Kosasih, dan untuk hari ini Senin (10/12/2018) kai melakukan upacara dan juga membagikan Stiker dan Pin Hari Anti Korupsi Internasional,” ujar Sufari SH,M Hum, Kajari Depok.

Ditambahkan Prasetyo, sebagai gambaran positif Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia pada periode Januari Sampai November 2018, upaya penyelidikan sebanyak 1.251 perkara, penyidikan 792 perkara, perkara penuntutan sebanyak 1.1481.

“Dari penuntutan 792 adalah hasil penyidikan Kejaksaan dan 689 dari Penyidik Polri. Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Perkara Korupsi yang berkualitas selama periode Januari sampai November 2018, telah berhasil menyelamatkan uang Negara sebanyak Rp 552.452.034.001,67,” pungkas H.M Prasetyo, Jaksa Agung Republik Indonesia.(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button