Oknum Pengunjung RSUD KiSA Ditegur Langgar KTR

DEBAR.COM.-DEPOK- Untuk memastikan tidak ada orang yang merokok di wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok, Satgas KTR RSUD KiSA melakukan inspeksi penertiban rokok di dalam lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Devi Maryori menjelaskan, RSUD KiSA merupakan salah satu lokasi KTR, artinya pengunjung dan pegawai dilarang untuk merokok selama berada di dalam area rumah sakit. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang KTR.

“Kami sidak sebagai upaya perlindungan kepada pengunjung dan pegawai terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok,” kata Devi Maryori, Jumat (15/09/2023) lalu.

Devi sangat menyayangkan saat inspeksi masih ditemukan adanya bekas puntung rokok, dan ada oknum yang merokok di kawasan rumah sakit. Tim KTR RSUD KiSA langsung memberikan teguran kepada perokok tersebut.

“Setelah adanya inspeksi ini, saya harap ke depannya tidak ada pengunjung yang merokok di area rumah sakit,” tegasnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button