Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Kota Depok Musnahkan 32 Ribu e-KTP

DEBAR.COM.-DEPOK- Sebanyak 32 ribu e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi atau tak terpakai karena pindah alamat tempat tinggalnya dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di halaman parkir Balai Kota Depok, Jumat (14/12/2018).

“Yang dimusnahkan e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi atau tak terpakai karena pindah alamat. Jumlahnya ada 32 ribu,” uajr Kabid Kependudukan, Disdukcapil Pemkot Depok, Diarmansyah.

Dikatakan Diarmansyah, e-KTP yang dimusnahkan ini sudah tidak terpakai karena perubahan elemen dasar yakni mutasi pindah dan juga e-KTP yang rusak. “Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami,” jelasnya dihadapan awak media.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, pemusnahan e-KTP harus dilakukan untuk pengamanan. Pemusnahan dalam bentuk pembakaran terhadap dokumen negara yang pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (14/12/2018).

“e-KTP yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang sudah tidakk terpakai dan rusak yang sudah ada selama satu tahun di gudang kami,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Munir, pemusnahan e-KTP ini harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan hal-hal yang tidak diingini, terutama untuk kepentingan Pemilu.

“Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik,” ucapnya.

Munir menambahkan, untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP tak terpakai tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan harus dilaksanakan pemusnahan dengan pembakaran e-KTP yang tak terpakai dan rusak.

“Kemendagri memerintahkan seluruh e-KTP yang rusak dan tak terpakai untuk dimusnahkan dengan dibakar dan jangan ada yang tersisa lagi,” pungkasnya. (2R/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button