Sah! Enam Raperda Kota Depok Disetujui Jadi Perda

DEBAR.COM.-KOTA KEMBANG, DEPOK-
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Persetujuan bersama atas raperda inisiatif Pemkot Depok tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (28/12/2018).

“Enam Perda yang disahkan antara lain Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pertumbuhan Koperasi,” ujar Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.

Dikatakan Pradi, Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah, Perda perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Terakhir, Perda tentang pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Dirinya mencontohkan, untuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkot Depok bersama Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD telah melakukan kesepakatan. Diantaranya bahwa pelaksanaan pengelolaan barang miliki daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Lalu untuk Perda perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pertumbuhan Koperasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok,” jelasnya.

Pradi erhqrap, keenam Perda yang sudah disahkan ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Depok. Tentu, untuk ke depan penerapannya akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkot Depok.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menuturkan, pihaknya akan terus mendukung segala upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. “Terutama dalam tindaklanjut atau penegakan Perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemkot Depok,” punkasnya. (AR/JM/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button