Hasil Visum Tidak Digubris, Waliarahman Banding Vonis Hakim

DEBAR.COM-DEPOK- Terdakwa Waliarahman Ajukan Banding, terhadap Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Terdakwa War, dijatuhkan Vonis oleh Hakim selama 12 Tahun Penjara, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, menuntut terdakwa War selama 14 tahun Penjara.

War, terjerat dalam undang undang perlindungan Anak, pasal 82, setelah sebelumnya ada laporan ke Polres Depok, adanya dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap siswa yang diduga dilakukan oleh terdakwa War, selaku Guru Olahraga, disebuah SDN di Kota Depok.

Kuasa Hukum terdakwa, menilai bahwa selama proses persidangan Hakim dan Jpu, tidak menghiraukan hasil Visum dari kelima Korban yang melaporkan terdakwa War dalam kasus pelecehan Seksual.

“Kami sangat menyayangkan terhadap proses persidangan terhadap Klien kami, Waliarahman, karena hasil Visum dari dokter terhadap kelima korban yang menyatakan, tidak ada luka gesekan atau benda tumpul pada dubur kelima korban, sehingga dugaan perbuatan sodomi yang dilayangkan kepada War, tidak dapat dibuktikan,” tegas Sabarudin Sh,M.Kn, Senin (07/01/2019).

Saat pembacaan Vonis oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta selesai, terdakwa War dengan Kuasa Hukumnya langsung menyatakan Banding terhadap Vonis Hakim selama 12 tahun tidak dapat kami terima, karena tidak terbukti ada luka dibagian dubur korban.

“Jadi tidak ada sodomi yang dilakukan oleh Klien kami War, dalam waktu tujuh hari kami akan memasukkan memori Bandingnya, ini kami lakukan agar Waliarahman dapat memperoleh kepastian hukum yang adil, guna kelangsungan dan masa depannya nanti. Untuk itu kami akan banding terhadap Vonis Hakim tersebut,” tegas Kuasa Hukum terdakwa War, Sabarudin.

Sementara itu, Humas PN Depok Nanang membenarkan, terkait terdakwa Waliarahman yang Banding. “Itu hak dari terdakwa untuk banding terhadap Putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim” ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok, Rabu (09/01/2019). (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button