Calon DPD RI Divonis Hakim 1 Tahun Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang terhadap terdakwa Udi,S,Ag yang juga sebagai Calon DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat, digelar diPengadilan Negeri Depok, Kamis (17/01/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Rizky Mubarak, menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Udi, selama 1 tahun penjara. Menurut Hakim Rizky, dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406, ayat (1), KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjatuhkan Vonis terhadap Terdakwa Udi, selama 1 tahun kurungan penjara, dengan demikian maka Vonis Hakim tersebut, sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Rozi yang menuntut terdakwa, selama 1 tahun Penjara
“Kami akan menunggu sikap apa yang akan ditempuh oleh terdakwa Udi, beliau masih pikir pikir selama 14 hari, jika terdakwa menerima Vonis Hakim kami akan lakukan langkah selanjutnya, tetapi jika banding, kami akan menunggu hasil bandingnya” ujar JPU Rozi
Terdakwa Udi terlibat masalah hukum, terkait permasalahan penyerobotan lahan di Lewinanggung, Kecamatan Tapos, Depok. Terdakwa melakukan pengerusakan pagar dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, untuk itu terdakwa dilaporkan oleh korban, ke Polresta Depok dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Depok, siap mengeksekusi terdakwa Udi kedalam penjara, jika memang sudah ada kepastian hukum yang pasti, kita menunggu apa terdakwa menerima atau banding atas Vonis Hakim tersebut,” tegas, Kasi Pidum Kejari Depok, Priadmaji,Sh,Mh.(NDI/Debar)