Pemkot Depok Bawa Kasus Penutupan Jalan Kecamatan Limo Keranah Hukum
DEBAR.COM.-LIMO, DEPOK- Perihal tentang Kasus Penutupan Jalan yang menuju ke Kecamatan Limo, ternyata Pemerintah Kota (Pemkot Depok) telah melaporkan hal tersebut ke Polres Depok. Hal tersebut diungkapkan Selviadona, Kepala Bagian Hukum Kota Depok.
“Laporan terkait penutupan akses jalan menuju Kecamatan Limo, sudah pernah kami layangkan ke Polres Depok, sampai saat ini kami masih menunggu hasil terkait dari laporan penutupan akses Jalan Kecamatan Limo tersebut. Lalu mengenai gugatan yang telah kami tarik kembali dari PN Depok, kami sedang menyusun kembali gugatan Perdata, yang juga melibatkan Kejaksaan Negeri Depok dari Bidang Datun,” ujar Selviadona, Jumat (18/01/2019).
Penutupan Jalan yang dilakukan oleh SGD yang mengaku sebagai anak dari pemilik tanah, Joyo, dan merasa keberatan tanahnya dipakai sebagai akses jalan, maka SGD nenutup jalan menggunakan Batu Bata yang dicor pada 21 Februari 2018 silam. Masyarakat Limo melihat kondisi jalan menuju Kekecamatan Limo, bertanya tanya, ada persoalan apa sampai jalan akses Kecamatan Limo tertutup pagar.
“Benar Pemkot Depok, telah melibatkan kami, bidang Datun, dalam Kasus Penutupan Akses Jalan Kecamatan Limo, saat Gugatan ditarik pada bulan Oktober 2018, Pemkot melibatkan kami dalam kasus tersebut, karena itu kami akan membuat materi Gugatan yang baru kepada pihak yang menutup Akses Jalan Kecamatan Limo, pada dasarnya Pemkot Depok minta agar Akses Jalan Kecamatan itu dibuka kembali, agar masyarakat tidak terganggu pelayanannya, karena Jalan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak,” jelas Neneng Rahmadini, Kasi Datun Kejari Depok.
Neneng menghimbau, agar pemilik lahan dapat membuka mata hati serta nuraninya, tentang masalah yang ada antara Pemilik Lahan dengan Pemkot Depok, agar diselesaikan secara musyawarah atau dibawa ke Jalur Hukum, yang terutama Akses Jalan Kecamatan Limo dapat dibuka terlebih dahulu.
Sedangkan Nina Suzana, Kepala Badan Keuangan Daerah( BKD) menuturkan, Tim Pengamanan dan Penyelamat Aset Milik Pemerintah Kota( Pemkot) Depok, sampai saat ini sudah bekerja keras, bersama seluruh Pihak yang tergabung yang ada didalam Tim. “Semoga dapat segera selesai masalah tentang Penutupan Akses Jalan Kecamatan Limo” tutur Nina Suzana.
Sementara itu, DPP LSM Penjara Jawa Barat, Tony Supriadi menegaskan, permasalahan penutupan akses Jalan Kecamatan Limo, agar segera ada penyelesaiannya, antara Pemilik Lahan dengan Pemkot Depok, jika tidak bisa secara mediasi segera tempuh jalur hukum, supaya didapat kepastian hukum atas lahan tersebut.
“Jika bisa dipercepat kenapa harus diperlambat, segera selesaikan Kasus Penutupan Akses Jalan Kecamatan Limo” pungkas Tony Supriadi. (NDI/AR/Debar)