Tidak Berijin, Satpol PP Depok Stop Aktifitas Galian Tanah

DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Depok, pada Kamis Sore (13/2/2019) menghentikan Pekerjaan Galian Tanah yang ada diwilayah RW 05 Jalan RRI, Kampung Serab Sukmajaya, Kota Depok.

“Sat Pol PP Kota Depok hanya menjalankan perintah untuk menstop aktifitas galian tanah ini, kami menyita kunci dari kendaraan yang dipakai oleh pihak galian, untuk mengangkat Tanah,” ujar R.Agus, M, Kepala Seksi Transmas Tibum.

Kepala Sat Pol PP KotaDepok, Lienda Ratnanurdianny memaparkan, pemberhentian aktifitas galian tanah yang ada di Parung Serab ini dikarenakan, mereka tidak ada ijin untuk aktifitas Galian Tanah tersebut, untuk itu petugas kami datang kelokasi dan langsung memberhentikan aktifitas galian tanah Parung Serab.

“Kegiatan Galian Tanah Parung Serab, telah melanggar Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, tertulis dipasal 13 bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurukan tanah yang tidak sesuai dengan ijin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan disekitar lokasi penggalian atau pengurukan. Kami sudah menghentikan Kegiatan Galian Tanah Parung Serab, Sebelum ada ijinnya, mereka tidak boleh ada aktifitas Penggalian Tanah dilokasi tersebut” tegas Lienda, Kasat Pol PP Kota Depok, Jumat (15/02/2019) pagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, aktifitas galian tanah yang terletak di Parung Serab dan tepat didepan maskas Garnisun, sudah menelan korban luka luka, akibat Truk Galian Tanah yang ugal ugalan dan menabrak Pohon dan tiang PJU, sehingga seorang warga menjadi Korban tertimpa Pohon, dan dirawat kerumah sakit.

“Selama adanya galian tanah ini, mata saya terganggu akibat debu dari tanah, dan ketika Hujan, jalanan jadi licin dari tanah yang menempel di jalan raya, kami warga sangat terganggu, kami harap Pemkot Depok, terus mengawasi galian tanah itu, jika tidak ada ijin segera ambil tindakan tegas” sahut Romlih Warga Parung Serab. (NDI/2R/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button