Masyarakat Depok Jangan Mudah Percaya Penerapan e-Tilang CCTV HOAX!
DEBAR.COM.-DEPOK- Beredarnya informasi pesan Media Sosial (Medsos) di group WhatApp (WA) hal Penerapan Tilang Elektronik (e-Tilang) melalui CCTV di Kota Depok, palsu atau Hoak karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pesan berantai itu menyebutkan, penerapan e-CCTV itu akan diuji coba besok di simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, simpang Juanda, simpang Cimanggis, simpang Depok, simpang Kartini dan simpang Cinere.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pesan berantai tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pesan itu hoaks, kami belum mengeluarkan peraturan e-CCTV tilang wilayah Depok,” katanya, Jumat (15/02/2019).
Dikatakan Kompol Sutomo, selain itu, penambahan CCTV dan fungsi CCTV yang akan menangkap gambar posisi kendaraan roda empat dan dua yang melewati garis batas berhenti pada pesan tersebut juga tidak benar.
“Untuk itu, saya mengimbau masyarakat, khususnya warga Depok tidak langsung mempercayai pesan berantai tersebut,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, jika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya masarakat diimbau agar tidak langsung percaya.
“Untuk bisa mendapatkan kabar tersebut benar atau tidak masyarakat bisa menanyakan kepada anggota lalu lintas dan membaca berita dari kantor berita yang sudah terpercaya,” tukasnya.
Humas Polresta Depok, AKP Firdaus yang dihubungi awak media DepokPembaharuan (Debar) , Sabtu (16/02/2019) membenarkan, bahwa pesan berantai di group WA hal Penerapan Tilang Elektronik (e-Tilang) melalui CCTV di Kota Depok, itu tidak benar dan pihak Polresta Depok belum mengeluarkan peraturan e-CCTV.
“Benar itu Hoax,” pungkas AKP Firdaus singkat. (AR/Debar)