Melalui RRI Pro Kejari Kota Depok Menyapa
DEBAR.COM.DEPOK- Program ‘Jaksa Menyapa’ Kejaksaan Negeri Depok dengan melakukan dialog interaktif dan disiarkan melalui RRI Pro dengan mengangkat topik ‘Penanganan perkara tindak pidana umum yang menonjol di Kota Depok’ dengan menghadirkan Narasumber Kasi Intel Kosasih, Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Charles dan Jaksa Fungsional bidang Inteljen Iwan Sofyan, Kamis (28/02/2019).
Kasi Inteljen Kejari Depok Kosasih mengatakan perkara yang menonjol di Kota Depok adalah perkara narkotika, berdasarkan data yang ada periode Januari-Desember 2018 perkara narkotika yang telah di sidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri Kota Depok sebanyak 376 perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis jenis sabu.
“Para tersangka di tahan dan pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kosasih.
Berdasarkan rekapitulasi untuk periode Januari- Desember 2018 perkara penipuan dan pengelapan sebanyak 437 perkara, keamanan penertiban umum sebanyak 42 perkara, perkara anak sebanyak 35 perkara, perkara anak korban sebanyak 16 perkara, perkara orang harta benda sebanyak 216 perkara.
“Semua perkara tersebut telah di sidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya.
Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Charles menambahkan kasus yang menonjol lainnya adalah perkara geng motor berupa tawuran antar kelompok, biasanya para pelaku melakukan tawuran pada malam hari di Kota Depok
“Para pelaku tawuran dan geng motor disangkakan pasal 351 KHUP atau pasal 170 KUHP,” ujarnya.
Untuk penanganan perkara pemilu yaitu pileg dan pilpres 2019 di wilayah Kota Depok belum ada karena Kejari Depok melalui Gakumdu selalu melakukan kordinasi dan bersinergi dengan tim gakumdu lain dalam menindaklanjuti pelanggaran tindak pidana pemilu di Kota Depok.
“Secara umum situasi dan kondisi Kota Depok dalam menghadapi pemilu saat ini kondusif dan aman,” kata Charles.
Kejari Depok dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana adalah dengan cara melakukan penyuluhan melalui program jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren.
“Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum juga di kantor kelurahan atau kecamatan dan instansi lain dengan peserta masyarakat umum serta aparat pemerintah setempat,” pungkasnya. (NDI/Debar)