DLHK Kota Depok Lakukan MoU Dengan Kejari Depok

DEBAR.COM.DEPOK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang penanganan hukum dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok itu, dihadiri Kajari Depok Sufari, Kepala DLHK Kota Depok Etty Suryahati, Kasi Datun, Neneng Rahmadini, Kasubsi Perdata Bidang Datun Riza Dona, Sekdis DLHK, H. Ridwan, Kasi Dinas DLHK Pramudia, Kepala UPT TPA Cipayung, Ardan beserta jajaran bidang Datun lainnya, Selasa (05/03/2019).

“Kerjasama ini perihal bantuan penanganan hukum yang diberikan oleh Kejari Depok kepada DLHK. Bantuan umumnya pada kegiatan-kegiatan DLHK di tahun 2019 ini,” ujar Kepala DLHK Etty Suryahati.

Dikatakan Etty, kegiatan DLHK tahun 2019 lebih pencapaian target pembangunan taman sebagai ruang erbuka hijau (RTH). Selain itu, program pengolahan dan penanganan pembuangan sampah di TPA Nambo.

“Insya Allah, adanya kerjasama bantuan Kejari Depok ini untuk mengawal setiap kegiatan yang dilakukan DLHK Depok. Biasanya bila muncul kendala kegiatan di DLHK. Artinya, tidak mulus diawal, belum sosialisasi kegiatan sudah ada penolakan,” jelasnya.

Etty pun menargetkan kegiatan penanganan Depok bebas sampah di tahun 2025 harus tercapai. Karenanya, peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah menjadi sangat penting. Melalui pengolahan  sampah menjadi pupuk kompos maupun menjadi listrik sedang dijalankan DLHK.

“Pada intinya 2025 Depok harus bebas sampai, sesuai dengan program presiden Jokowi. Makanya tanggal 1 Maret kemarin, Depok mencanangkan hari peduli sampah. Upaya penanganan lain, peran masyarakat dapat memanfaatkan sampah penting. Nb Tujuannya agar semua program maupun kegiatan dapat berjalan baik dan sesuai harapan,” ucap Etty.

Sementara Kajari Depok Sufari mengatakan, peroanjangan perjanjian kerjasama (MoU) ini merupakan bentuk pelayanan dari Kejari Depok. Selain itu, dalam upaya mensukseskan program menuju zona integritas Kejaksaan, sebagai wilayah bersih korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

“Jadi adanya Mou ini tepat, karena merupakan bemtuk pelayanan kami. Untuk itu, kita selalu antisipasi dan mengatasi bila terjadi penyimpangan-penyimpangan. Semua ini bentuk pelayanan kerjasama yang telah dilakukan dengan DLHK,” papar Sufari.

Disamping itu, langkah DLHK melakukan kerjasama ini merupakan bentuk kepercayaan kepada Kejari Depok khususnya bidang Datun. Oleh sebab itu, bentuk apresiasi tinggi diberikan kepada DLHK Kota Depok.

“Mari kita hindari terjadinya persoalan hukum. Karena itu adanya perjanjian kerjasama  ini minimal terhindari persoalan maupun permasalahan hukum, karena kita lindungi dan kita jaga. Dan jangan ada dusta diantara kita,” pungkasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button