Peserta Sosialisasi Program BMPS Kota Depok Membludak
DEBAR.COM.-BALAIKOTA, DEPOK- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Depok menggelar Sosialisasi Kebijakan Anggaran dan Mekanisme Perizinan Untuk Sekolah Swasta dan Penguatan Kepala Sekolah (Permendikbud No.6 Tahun 2018) yang berlangsung di lantai 10 Gedung Baleka Kota Depok, Rabu (20/03/2019).
Ketua BMPS Kota Depok H. Acep Al Azhari mengapresiasi para pengelola perguruan swasta yang sangat antusias menghadiri kegiatan BMPS Kota Depok. “Jumlah pesertanya melampaui yang ditargetkan. Kami mengirim sekitar 300 undangan tapi yang hadir sekitar 400 peserta,” tutur H. Acep Al Azhari.
Menurut Acep, para peserta di acara ini tidak semata mendapatkan informasi terbaru terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Para peserta juga berkesempatan untuk tanya jawab dengan narasumber yang berkompeten, seperti Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Mohammad Thamrin, Staf Pegurusan IMB Dinas Rumkin Kota Depok Rahman, serta Staf dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suharno MS.
Sebagai wadah perguruan swasta, tutur Acep, BMPS berupaya menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan kalangan pengelola sekolah-sekolah swasta. Khususnya di Kota Depok. Keberadaan sekolah swasta telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan dan penciptaan lapangan kerja.
“Sekolah-sekolah swasta di Kota Depok telah menyerap banyak tenaga para guru,” tuturnya.
Staf Kemendikbud bahwa setiap guru yang hendak ditugasi sebagai kepala sekolah, setelah Permendikbud tersebut diberlakukan, harus memenuhi syarat-syarat selain administratif juga kewajiban mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
“Diklat membutuhkan waktu delapan hari, dan harus diikuti penuh oleh para peserta,” tandasnya.
Sedangkan Kadisdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengimbau, warga miskin di Kota Depok diminta tidak memaksakan anaknya untuk melanjutkan ke sekolah negeri baik SD maupun SMP, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan subsidi kepada sekolah swasta di kota tersebut.
“Orang tua murid diharapkan tidak memaksakan anaknya harus masuk atau melanjutkan ke sekolah negeri baik SD maupun SMP, karena Pemkot Depok telah mengucurkan dana subsidi bagi siswa yang bersekolah di swasta yaitu untuk siswa SD sebesar Rp 2 juta/siswa dan Rp 3 juta/siswa untuk SMP yang dibayar per semester,” pungkasnya.(WIN/Debar)