Jurus Menghidari Sanksi Pajak Bagi Pelaku UMKM
DEBAR.COM.-DEPOK- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi aktivitas perekonomian Indonesia saat ini, tercatat jumlah unit usahanya berjumlah 98% dari jumlah total unit usaha yang ada, tenaga kerja yang mampu diserap kurang lebih 97% dari total tenaga kerja serta di tahun 2018 menyumbang 68% dari PDB Indonesia, disamping itu pula didapati bahwa UMK lebih stabil perkembangannya jika dibandingkan dengan usaha besar yang cenderung melambat.
Keberlanjutan serta pengembangan usaha menjadi perhatian penting bagi pelaku UMKM, sehingga diperlukan pemahaman serta kemampuan para pengusaha untuk dapat terus menambah teknis dan keterampilan yang menunjang usaha yang digeluti, tidak terkecuali aspek pencatatan dan atau pembukuan serta aspek perpajakan. Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Dikarenakan sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling. Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Menjalani kewajiban perpajakan secara bijaksana dapat menunjang kegiatan usaha bagi pelaku UMKM, keberlanjutan dan perkembangan usaha akan banyak melibatkan berbagai pihak, sehingga kegiatan memanipulasi atau bahkan menghindari kewajiban perpajakan, cepat atau lambat hannya akan menghambat perkembangan usaha bagi pelaku UMKM.
Kegiatan Seminar “Jurus menghindari sanksi pajak bagi pelaku UMKM” diselenggarakan dalam rangka membantu para pengusaha di Kota Depok dan sekitarnya, dalam mencari solusi terhadap kendala keuangan, pembukuan, serta perpajakan serta diselenggarakan oleh Cendekia Consulting sebagai sahabat bagi pengusaha dan Dinas UMKM Kota Depok, acara dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Maret 2019 di Gedung Balatkop Kota Depok serta dihadiri oleh para pengusaha dari berbagai jenis industri dan bidang usaha dan tidak ketinggalan pula dari unsur lembaga Yayasan.
Bersahabat dengan pajak menjadi solusi untuk menghindari permasalahan dengan pajak tersebut, mengenal lebih banyak lagi ketentuan ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan kegiatn usaha yang sedang digeluti, adapun Jurus atau langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM untuk meminimalisir resiko akibat permasalahan perpajakan dapat dilakukan dengan menerapkan Jurus Menghindari sanksi pajak, sebagai berikut: (i) Jurus pertama : Berani Jujur, melihat kondisi usaha secara utuh apa adanya, dan memiliki perencanaan yang baik terhadap usaha kedepannya, jujur untuk memahami kondisi yang ada, (ii) Jurus kedua : Cermat, yakni memahami setiap peraturan yang ada dengan baik, menghitung dan membayar kewajiban pajak dengan cermat serta melakukan proses pengisian SPT beserta seluruh komponennya dengan tepat, (iii) Jurus ketiga : Disiplin, melakukan aktivitas perpajakan berupa setor pajak dan lapor pajak secara tepat waktu, (iv) Jurus keempat : Waspada, yakni selalu berusaha untuk menghindari aktivitas yang beresiko menimbulkan permasalahan pajak, memanipulasi data, menyajikan data yang tidak sesuai, dan (v) Jurus kelima : SOS, atau melibatkan pihak lain dalam membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan kita, hal ini bisa ditempuh dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi online, meminta bantuan kawan atau melalui bantuan konsultan, kesemuanya itu memiliki konsekuensi tersendiri.
Resiko pajak berupa pengenaan sanksi pajak salah satunya disebabkan oleh ketidak cermatan wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan serta kesalahan dalam proses perhitungan, pembayaran dan pelaporannya. Upaya yang disajikan dalam menghindari sanksi pajak tersebut bertujuan untuk menghindari dampak dari pengenaan sanksi tersebut terhadap keuangan perusahaan.
Selain perpajakan, aspek penting lainnya yang harus pula menjadi perhatian pengusaha adalah berkaitan dengan perencanaan keuangan, pencatatan dan atau pembukuan, manajemen bahkan lebih lanjut jika ingin dapat bersaing lebih baik lagi, pengusaha memperhatikan informasi teknologinya.
Pimpinan Cendekia consulting Fadly, SE.Ak, MM, CA, AAAIJ, sebagai sahabat pengusaha dalam memberikan solusi keuangan secara komprehensif merencanakan untuk melakukan seri pembahasan lanjutan dari tema yang sudah diangkat sebelumnya. (HACORD/Debar)