Kejari Depok Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK SDN 2 Grogol
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok, telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK), terkait pembangunan SDN Grogol 2 pada tahun 2019.
Keterangan tersebut, diberikan Kajari Depok, Sri Kuncoro, sewaktu acara Serah Terima Jabatan, dari Herlangga Wisnu Murdianto Kepada Kasi Intel Kejari Depok yang Baru, Andi Rio Rahmanu, Jumat (17/09/2021).

“Dalam kasus DAK SDN Grogol 2, Tiga Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah NS, WU, dan T, ketiganya disinyalir telah merugikan Negara sebesar tiga ratus juta rupiah” ujar Kajari Depok, Sri Kuncoro.
Sri Kuncoro mengatakan, pekerjaan 6 Ruang Kelas Baru, SDN Grogol 2, berlangsung pada tahun 2019, saat itu proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan Anggaran Rp 1.560 771.00.
“Saat ini hanya tinggal menunggu beberapa berkas lagi yang sedang kami lengkapi, selanjutnya Berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, jadi kami tetap konsisten dalam bekerja, senyap tetapi fokus dalam bekerja dan memberikan Hasil yang nyata, dalam pemberantasan Korupsi” tutup Sri Kuncoro. (NDI/Debar)