Kejati Jawa Barat Panggil LSM KAPOK dan LSM STN ke Kejari Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Selama tiga jam LSM KAPOK dan LSM STN, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, terkait laporan kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang diterima di Kejasaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (30/4/2019).
“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Depok memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, guna memberikan klarifikasi, terkait laporan yang kami buat di Kejati Jabar, adapun laporan yang kami buat tentang beberapa kasus Tipikor yang terjadi di Kota Depok,” ujar Kasno, Ketua LSM KAPOK.
Kasno berharap dengan adanya konsilidasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Depok, penegakan supremasi hukum dapat ditegakkan, sesuai harapan nssyarakat Kota Depok dalam penanganan dan penegakan hukum, dan kami juga telah menyampaikan terkait Kasus Nur Mahmudi yang sudah menjadi tersangka, dan pihak Kejati Jabar percaya bahwa kasus tersebut akan ditangani dengan sebaik baiknya oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Sementara itu, Kajari Depok Sufari pada Rabu (01/05/2019) memaparkan, kedatangan LSM KAPOK dan LSM STN ke Kejari Depok, adalah untuk klarifikasi dan memberikan keterangan kepada tim Kejati Jawa Barat, hal tersebut dilakukan karena adanya Laporan yang mereka buat di Kejati Jabar.
“Untuk itu saudara Kasno dan Pardong datang memenuhi Panggilan dari Tim Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.(NDI/Debar)