Kejari Depok Terima Uang Denda 200 Juta Terpidana Kasus Tipikor

DEBAR.COM.-DEPOK- Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Bonar Panjaitan alias Bonar, menyerahkan uang denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kekejaksaan Negeri Depok, Selasa (02/07/2019).

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh pihak keluarga setelah terpidana Bonar mempunyai Status Hukum yang tetap (inkracht).

Dalam Amar Putusan Hakim dengan Nomor: 34/Tipikor/2017/PT.BDG, terpidana Bonar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama, dan menjatuhkan Pidana selama 4 tahun penjara, dan denda 200.000.000 ,Subsider 3 bulan Penjara.

“Terpidana Bonar Panjaitan, telah membayar uang denda melalui Kejaksaan Negeri Depok, sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), denda itu untuk menghapus hukuman subsider 3 bulan Penjara yang dijatuhkan oleh Hakim, seperti Amar putusannya Bonar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, dengan Subsider 3 bulan penjara, jika dendanya sudah dibayar keNegara maka hukuman subsider 3 bulan Penjara tidak akan dijalani oleh terpidana Bonar” ujar Sufari, SH,M Hum, Kajari Depok, Selasa (02/07/2019).

Kasus Tipikor yang terjadi diDinas Bina Marga dan Sumber Daya Air pada tahun 2015 silam, terkait dengan Proyek Peningkatan Jalan Pasir Putih, yang juga menjerat mantan kabid Jajem Hardiman dan Pelaksana Proyek Enrico, dan Bonar Panjaitan sebagai pemilik perusahaan.

Hardiman sendiri telah selesai menjalani Hukumannya dan saat ini statusnya telah bebas, sementara Enrico dan Bonar masih mendekam diLP Suka Miskin, Bandung Jawa Barat.

“Uang Denda yang diberikan Keluarga terpidana Bonar Panjaitan keKejaksaan Negeri Depok sebesar dua ratus juta rupiah, akan disetorkan keKas Negara” tegas Kasi Pidsus Kejari Depok, Hary Palar, SH,MH. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button