KPU Kota Depok Serahkan Santunan Kematian KPPS
DEBAR.COM.DEPOK- Setelah sukses melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 17 April 2019 di Kota Depok dengan aman, damai, sejuk dan kondusif, KPU Kota Depok dapat menyalurkan santunan kematian bagi petugas KPPS yang meninggal setelah bertugas melaksanakan pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, setelah tertunda beberapa waktu lalu, KPU Kota Depok pada Rabu, (03/07/2019) akhirnya dapat menyerahkan santunan kematian kepada seluruh keluarga atau ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019.
“Alhamdulillah, setelah tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya KPU Kota Depok hari ini dapat menyerahkan santunan kematian kepada seluruh keluarga atau ahli warisnya,” ujar Nana Shobarna.
Dikatakan Nana, sebagaimana diketahui, di Kota Depok ini ada 4 (empat) orang petugas KPPS yang meninggal setelah melaksanakan tugas pemilu sebagai KPPS, yakni :1).Alm. Niman Muslim, anggota KPPS TPS 15 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, 2). Alm. Arin, anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo, 3). Alm. Muhamad Rosidi, anggota KPPS TPS 113 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya; dan 4). Alm. Ahmad Fauzi, anggota KPPS TPS 65 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung.
“Santunan kematian yang kami sampaikan ini berasal dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, setelah kami ajukan beberapa waktu yang lalu beberapa waktu pasca pemilu. Pemberian santunan kematian senilai Rp.36 juta ini merupakan bentuk ungkapan bela sungkawa yang mendalam KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Nana, kedatangan secara langsung untuk menyerahkan santunan sebagai perwujudan ungkapan belasungkawa dan rasa hormat kepada keluarga dan ahli waris para pahlawan demokrasi yang telah berkontribusi besar dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019.
“Kami juga mendo’akan para pahlawan demokrasi yang gugur dalam bertugas ini semoga amal ibadah mereka dapat diterima dan ditempatkan ditempat yang layak di sisi Allah SWT,” ucapnya.
Dirinya berharap selanjutnya untuk bantuan santunan kematian ini juga bisa diterima oleh keluarga/ahli waris dalam waktu dekat dari lembaga atau instansi lain. “Pengajuan santunan ini selain kami mengajukan kepada KPU RI, kami juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui KPU Provinsi Jawa Barat dan juga kepada Pemerintah Kota Depok,” pungkasnya. (AR/NN/Debar)