Pedagang Minta PN Depok Tegakan Hukum Berkaitan Lahan Pasar Kemiri Muka
DEBAR.COM.-KEMIRI MUKA, DEPOK- Masalah penyerahan aset lahan dan bangunan Pasar Kemiri Muka melalui pembacaan eskekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok terus dinantikan ratusan pedagang pasar sebagai salah satu upaya untuk menata ulang kondisi tempat usahanya selama ini.
“Kami tetap meminta dan mendesak jajaran PN Depok untuk secepatnya melakukan pembacaan eskekusi sesuai hukum yang berlaku karena keputusan dalam berbagai sidang gugatan pihak Pemkot Depok selalu kalah oleh pemegang hak yang sah yaitu PT Petamburan Jaya Raya (PJR),” kata Yaya, satu pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji, Kamis (14/11/2019).
Tidak ada jalan lain selain PN Depok melaksanakan kewajibannya menengakan hukum yang berlaku dan bukan mengulur ulur waktu hingga tidak jelas sampai kapan. Pemkot Depok jelas sudah delapan kali sidang gugatan mulai dari PN Depok, Kejaksaan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung selalu kalah karena memang yang berhak atas lahan dan bangunan adalah PT PJR.
Menurut dia, jajaran PN Depok walaupun sebagai anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Depok tentunya tetap berdiri di atas hukum yang ada. “Pemkot Depok sudah kalah delapan kali sidang gugatan harusnya ekseskusi dapat dilakukan di lapangan. Apalagi pihak PT PJR sendiri dengan tegas tidak akan mengusir atau mengusur pedagang yang ada bahkan mau membantu menata ulang keberadaan pasar selama ini,” tuturnya.
LAHAN DIBEBASKAN PT PJR
Sementara itu, adanya isu atau informasi pihak pemerintah setempat akan merevisi SK Gubernur Jawa Barat No.593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 yang ditanda tangani mantan Gubernur Jawa Barat waktu itu Yogie S Memed dinilai hanya buang waktu saja.
“Kami nilai SK Gubernur yang ditandatangani Yogie S Memed itu tidak bisa merubah keputusan Pengadilan Negeri yang sudah inkrah untuk tetap melakukan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka,” kata Direktur PT Petamburan Jaya Raya Yudhy Pranoto Yohanto didampingi Kuasa Hukum PT PJR Ricard Yosafat.
“Ini lahan sudah dibebaskan mau diapakan lagi kami nilai keputusan sudah Inckraht,” katanya yang menambahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 tanggal 26 Desember 1986 tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah sekitar lima hektar untuk pasar Depok lama atas nama PT PJR sampai saat ini masih berlaku. Karena tidak pernah ada satu keputusan pun yang bisa mencabut maupun membatalkan keputusan SK Gubernur tersebut.
Diakuinya, Pemkot Depok pernah mengajukan gugatan terhadap PT PJR terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 pada tahun 2019 dengan nomor perkara 272/pdt-G/2018/PN Depok. Namun gugatan yang dilakukan Pemkot Depok dinyatakan kalah memenangkan PT Petamburan Jaya pada 26 Agustus 2019 dan gugatan Pemkot Depok kepada PT PJR mengandung Azaz Ne Bis In Idem.
Bahwa gugatan aquo merupakan gugatan perkara yang subtansi masalah yang sama dimana obyek gugatan, pokok perkara dan pihak yang beperkara sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Bogor yang teregister perkara Nomor 36/Pdt/G/2009/PN Bgr tanggal 29 Maret 2010 Jo No 256/PDT/2010/PT BDG tanggal 5 Oktober 2010 Jo Nomor 695/K/PDT/2011 tanggal 9 Februari 2012 Jo 476 PK/PDT/2013 tanggal 4 April 2014 yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewisdje. Jadi jelasnya perkara yang sama tidak dapat kembali diperkarakan dua kali. (AP/Debar)