Kejari Depok Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Sebesar 3,4 M

DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sukses memulihkan Keuangan Negara sebesar RP 3.437.136.859.

Hal tersebut, merupakan hasil dari Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok, dimana Surat Kuasa Khusus( SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Depok diberikan kepada Kejari Depok di Bidang Datun, untuk dapat bekerjasama dalam hal Penyelesain Masalah Hukum.

“Pada Semester yang kedua tahun 2019, kami berhasil memulihkan keuangan Negara melalui SKK BPJS Ketenagakerjaan Depok, yang diberikan kepada Kejari Depok dibidang Datun, SKK tersebut dalam bentuk Litigasi maupun Non Litigasi,” ujar Yudi Triadi, Kajari Depok, diacara Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyerahan SKK Kejaksaan Semester yang kedua tahun 2019, sekaligus pemberiaan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Depok di Kawasan Margonda, (Jumat) 15/11/2019) lalu.

Kasi Datun dalam paparannya, mengungkapkan, kami sebagai Pengacara Negara, telah melakukan beberapa kerjasama dengan Institusi maupun Lembaga Negara. Kerjasama tersebut dapat juga dilakukan dengan Pemerintah Kota Depok maupun lembaga seperti Penyelenggara Program Jaminan Sosial diIndonesia BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Contohnya untuk bantuan jalur Non Litigasi keBPJS Ketenagakerjaan, melalui Pebagian Iuran Wajib Kesehatan atau Perusahaan, dan untuk BPJS Ketenagakerjaan kami menerima 112 SKK, dan berhasil memulihkan Uang Negara senilai 3,4 Milyar Lebih,” tegas Neneng Rahmadini, Kasi Datun, Kejari Depok.

Kejari Depok sampai saat ini telah menjalin kerjasama penyelesaian masalah hukum dengan beberapa Institusi Negara yang ada di Kota Depok. Adapun kerjasama tersebut bisa melalui Jalur Litigasi (Pengadilan) maupun Non Litugasi (Luar Pengadilan), seluruh kerjasama dalam bentuk menangani persoalan hukum maupun tunggakan dalam hal pembayaran.

“Penindakan Hukum dapat diawali dengan tindakan Pencegahan Hukum, seperti adanya bocornya keuangan daerah. Kejaksaan dapat berperan dalam hal tindakan pencegahan terjadinya tindakan bocornya keuangan daerah, untuk itu Kejari Depok akan tetap melakukan pedampingan maupun kerjasama baik terhadap Instansi Negara seperti Pemkot Depok maupun Swasta,” paparnya.

Dirinya menambahkan, semua itu kami lakukan secara Gratis dan Transparan. Semua kami kerjakan seperti apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden RI Jokowidodo. “Pencegahan Hukum lebih dahulu baru Penindakan Hukum,” Terang Yudi Triadi, Kajari Depok. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button