Baru 24 Jam Berkibar Bilboard Garbi Depok Dicopot
DEBAR.COM.-DEPOK- Salah satu organisasi kemasyarakatan Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok yang memasang Billboard berkaitan dengan sosialisasi masalah Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan di pinggir Jl. Raya Margonda, Kota Depok dinilai Pemkot Depok urakan.
“Seluruh aturan dan persyaratan sudah kami penuhi untuk dapat billboard berkaitan enam isu yang banyak mendapatkan perhatian masyarakat Kota Depok agar masyarakat mengetahui masalah tersebut,” kata Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo didampingi Kuasa Hukum Garbi, Slamet Hasan, Kamis (05/12/2019).
Billboard berwarna putih bergambar Ketua Umum Garbi H. Bayu Adi Permana dengan tulisan enam isu yang ada di Kota Depok seperti masalah Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan sebagai salah satu analisis untuk perubahan di Kota Depok ternyata hanya bertenger atau terpasang kurang dari 24 jam saja.

Kurang dari 24 jam, Bilboard tersebut langsung disuruh dicopot oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok kepada agen yang memang spanduk tersebut.
“Memang bukan jajaran Satpol PP Depok yang mencopot tapi ada perintah dari jajaran Pemkot Depok kepada agen pemasang bilboard untuk menurunkan bilboard karena perizinan belum lengkap,” katanya.
Semua sudah lengkap sebelum spanduk itu dipasang bahkan melalui beberapa tahapan dengan ‘vendor’ atau agen kita seperti membayar pajak sebesar Rp 4,7 juta, nomor lunas pajak reklame no .022281 dan kwitansi dari Badan Keuangan Daerah Kota Depok, ujarnya namun tetap saja disuruh dicopot atau diturunkan oleh petugas di lapangan kepada agen yang memasang.
“Padahal pemasangan sudah sesuai prosedur. Apakah aspirasi hendak di bungkam?. Harusnya kritik adalah hal yang konstruktif di era demokrasi. Perlu diketahui, meski baliho Garbi sudah dicopot, namun ide untuk Kota Depok akan terus hidup,” tegasnya.
BARU BAYAR PAJAK
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany, mengatakan kegiatan penurunan baleho atau billboard yang terpasang di pinggir Jl. Raya Margonda samping kios Gadai bukan dilakukan oleh anggota Satpol PP di lapangan karena sesuai koordinasi dengan DPMPTSP bahwa billboard tersebut belum ada izin sama sekali.

“Yang ditunjukan oleh mereka sebagai pemasangan reklame atau billboard adalah bukti membayar pajak sesuai aturan yang berlaku tapi masalah izin pemasangan spanduk atau billboard dari DPMPTSP sama sekali belum ada,” ujarnya.
Tentunya kalau sudah keluar izin resmi ada surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkop Pemkot Depok dan mendapatkan nomor surat izin pemasang reklame ditanda tangani Kepala DPMPTSP Depok, katanya.(AR/Debar)