Netralitas Camat dan Lurah di Depok diragukan menghadapi Pilkada Tahun 2020
DEBAR.COM.-DEPOK- Rupanya himbauan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah khususnya Kota Depok untuk menjaga netralitas menjelang dan saat kegiatan Pilkada tahun 2020 sama sekali tidak digubris atau diabaikan.
Pasalnya, sejumlah pegawai, lurah dan camat Bojongsari, Kota Depok secara terbuka dengan mengenakan seragam kaos warna putih bertuliskan ‘Sahabat Idris’ ketika acara motorcros dinilai tidak profesionalisme dan netral dari puluhan warga Kota Depok yang viral di media sosial, Minggu (15/12/2019).
“Kok berani ya…Malah terkesan ngeledek Ketua dan anggota Komisi II DPR RI yang dua hari datang ke Balaikota Depok untuk melihat kesiapan Pilkada Depok tahun 2020 mendatang,” ujar Nurdin, warga Depok.
Padahal dengan tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, agar seluruh ASN Kota Depok agar menjaga netralitasnya. Tidak berperan aktif untuk mengkampanyekan kandidat calon, meski ASN punya hak pilih dalam Pemilu. “Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok agar meningkatkan peran pengawasannya terkait netralitas ASN Depok yang diduga bakal mendukung petahana atau incumbent,” ujarnya kesal.
Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
Kegiatan lomba motorcross yang dilakukan di Kecamatan Bojongsari, Depok, Kamis (15/12/2019) tentunya sangat positif tapi yang disayangkan terkesan ada kampanye terselubung mendukung petahana Wali Kota Depok Mohammad Idris walaupun Pilkada tahun 2020 masih lama tapi beberapa bulan belakangan terlihat ke tidak netralan para ASN Depok. Apalagi sudah terbuka memakai kaos warna putih bertulisan ‘Sahabat Idris’ yang fotonya diunggah serta disebar di media sosial, facebook dan lainnya.
“Belum mulai kampanye sudah kelihatan mendukung apalagi nanti setelah dekat Pilkada Depok dipastikan bakal ngak beres dan penuh kecurangan deh Pilkadanya,” tambah Iyus, warga Sawangan.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Luli Berlini saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, Pelanggaran Kampanye, hanya dapat disebut apabila terjadi atau dilakukan pada masa jadwal kampanye. Untuk Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Wali Kota Depok dimulai Pada Bulan Juni – September 2020.
Subjek Hukum dari Pelanggar Kampanye adalah Peserta Pemilihan atau Paslon, Partai serta Tim sukses yang telah di daftarkan ke KPU.
“Apabila belum ada penetapan Paslon dan belum tiba masa kampanye, maka seseorang yang diduga sebagai bakal calon dan melakukan kampanye terselebung, tidak dapat dijadikan Subjek Hukum,” jelasnya.
Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“Karena belum tentu juga orang yang diduga sebagai Bakal Calon akan lolos sebagai Pasangan Calon. Jika masyarakat resah silahkan laporkan ke Bawaslu secara tertulis dan KASN pusat bidang pengaduan dan penyidikkan,” pungkasnya. (AR/AP/Debar)