MUI Depok Dukung Fatwa MUI Pusat Terkait Penyelenggaraan Ibadah

DEBAR.COM.-DEPOK- Ketua Umum (Ketum) Majelis Umum Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman turut mendukung Fatwa MUI Pusat terkait antisipasi penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Salah satunya terkait penyelenggaraan ibadah salat berjemaah di masjid.

Dikatakan Dimyati, merujuk pada Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Covid-19. Untuk yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terinfeksi virus, namun berada di suatu kawasan yang potensi penularan virusnya tinggi, maka ia boleh mengganti Salat Jumat dengan Zuhur di rumah.

“Berdasarkan ketentuan hukum fikih diperbolehkan seperti itu. Karena kondisinya dalam keadaan darurat, daripada menularkan kepada yang lain,” ujar Dimyati, Selasa (17/03/2020).

Adapun bagi yang telah terpapar virus Corona, kata Ahmad Dimyati, wajib menjaga dan mengisolasi diri, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Termasuk, diperbolehkan untuk sementara tidak salat lima waktu, tarawih, dan Id di masjid. Atau kegiatan keagamaan seperti pengajian.

Dimyati memaparkan, untuk orang yang sehat harus menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Di antaranya tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

“Kami juga mengimbau agar setiap masjid dan mushola yang ada di Kota Depok lebih menjaga kebersihan. Terutama karpet-karpetnya agar dapat terhindar dari virus dan penyakit berbahaya,” paparnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat Depok untuk tidak melakukan hal yang menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19 hukumnya haram. Kemudian menyikapi dengan tenang banyak berzikir sholawat berdoa agar masyarakat dijaga oleh Allah.

“Sebaiknya kita tidak panik dan memperbanyak dzikir, sholawat dan doa agar penyakit ini segera sirna. Jangan lupa selalu terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelasnya.

Dia juga menuturkan, fatwa ini juga mengatur pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19. Menurutnya, saat memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak yang berwenang, namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Mudah-mudahan pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan Covid-19. Apalagi terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button