Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 30 April

DEBAR.COM.-DEPOK- Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris, Nomor 420/177-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

“Ini didasari semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat,” Kata Mohammad Idris, Rabu (08/04/2020).

Selain itu, surat tersebut juga didasari dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Dengan ini Pemerintah Daerah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Depok mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Mohammad Thamrin membenarkan diperpanjangnya masa belajar dirumah bagi para pelajar, dirinya berharap, dengan diperpanjang masa belajar dirumah ini dapat manfaatkan waktu dengan sebaik- baiknya.

Dirinya juga meminta kepada para guru agar tidak membebani anak-anak dengan PR atau tugas-tugas sekolah yang banyak. Buata pembelajaran jarak jauh yang menyenangkan bagi anak-anak.

“Kepada para orangtua, saya minta mohon bantuannya untuk mendampingi dan mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai keluar rumah terutama di jam belajar,” tutupnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button