Depok Perpanjang Kembali PSBB Hingga 26 Mei 2020
DEBAR.COM.-DEPOK- Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang dan berlaku mulai tanggal 13 hingga 26 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok saat ini telah melayangkan surat tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok Nomor :443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.
“Perpanjangan PSBB merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris didampingi Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 19 (COVID-19) Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (11/05/2020).
Mohammad Idris mengatakan, penambahan masa PSBB juga berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Baik pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II yang cenderung mengalami penurunan penambahan rata- rata kasus per hari.
“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB. Semua itu demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (AR/Debar)