Bang Indra Siap Memberi Pendampingan Hukum Bagi Warga Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Penampilan sosok pengacara yang satu ini cukup unik, dengan kepala yang pelontos perlente, murah senyum serta berkacamata menjadi ciri khas Indra Setiawan Sembiring, SH, seorang Pengacara yang ditemui awak DepokPembaharuan (Debar) di kawasan Pengadilan Negeri Depok.
Bang indra sapaan akrabnya memulai karirnya sebagai pengacara pada tahun 2016, sebelum menjadi pengacara dirinya sudah ikut bagian mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak ke masyarakat kecil, menjadi praktisi hukum di Depok dan Bogor ini bukan hal baru bagi dirinya karena bakal ilmu hukum di emban di Lembaga bantuan hukum dan Kantor Hukum tersebut bertujuan membantu masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
“Saya siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat Depok, terutama bagi mereka yang berkeinginan keadilan dan di mata hukum semua sama dalam menjalan aturan dan peraturan,” tutur Pengacara Indra Setiawan Sembiring, SH, Jumat (09/10/2020).
Bang indra yang memang berasal dari keluarga pegiat hukum berdambingan dengan hukum buatnya wajar dan biasa saja bila bang Indra tumbuh dan sangat menggeluti minatnya menjadi seorang pengacara.
“Minat dalam hukum, salah satunya karena silsilah keluarga saya di kota Medan memang banyak yang menjadi pengacara. Saya selalu vokal dalam menyuarakan kebenaran karena dalam hati nurani saya tergerak hukum harus tegak dan menjadi panglima'( ubi societas,ibi ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum’)kutipan “Marcus tullius Cicero filsuf Roma’,” katanya.
Bang indra yang pernah tergabung mengikuti di PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), menjadi pengacara harus bangkit dari sendiri dengan tujuan hatinya untuk membela kebenaran demi tegaknya keadilan seadil-adilnya bagi keluarga yang tidak mampu. Pengalaman nya dalam menangani perkara vaksin palsu, tanah wakaf dan Perkara kecil sampai Perkara besar seperti koorporasi, tindak pidana dalam perbankan/Tipibank.
“Bagi saya, manusia yang bernafas dari melek mata, (membuka mata-red) hukum sudah berlaku sampai terpejamkan matanya kembali. Jadi satu hari, selama mata seseorang terbuka hukum itu berjalan baginya aturan hukum dunia bahkan hukum akhirat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, bagi masyarakat Kota Depok yang membutuhkan pendampingan hukum untuk kasus apapun, namun terbentur dengan administrasi ataupun mempunyai keterbatasan dana untuk membayar seorang pengacara.
“Untuk kepentingan bantuan hukum, silakan hubungi. Saya siap membantu dan mendampingi,” pungkasnya. (HANSA/AR/Debar)