Langgar PSBB, Mal di Depok Didenda Rp 7 Juta
DEBAR.COM.-DEPOK- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak sejumlah toko atau tenant di empat mall di Kota Depok. Salah satunya bahkan terpaksa dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta.
Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan pemantauan di 13 mall sejak beberapa hari ini. “Jadi memang dalam sehari itu sebagian besar mall kita awasi,” kata Lienda Ratnanurdianny, Rabu (20/05/2020).
Dari pemantauan tersebut, ada empat pusat perbelanjaan atau mall yang tetap beroperasi. Di antaranya dua di wilayah Cinere, satu di Jalan Raya Sawangan tepatnya DTC, dan Ramayana Ciplaz.
“Yang masih buka tenant-tenant diluar yang dikecualikan, seperti toko pakaian. Dalam masa PSBB-kan tidak boleh buka,” ujarnya
Lienda menegaskan, beberapa di antaranya ditutup sementara, namun ada pula yang disegel dan dijatuhkan denda hingga Rp 7 juta. “Yang denda itu Ciplaz (Ramayana). Sisanya ada yang kami segel dan tutup sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi berupa denda melainkan ada beberapa mekanisme. Sanksi denda dijatuhkan untuk pengelola yang membandel meski telah diperingati beberapa kali. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pertama teguran lisan, tapi kan kita konfirmasi kalau mall-mall yang banyak tenantnya konfirmasi ke pengelolanya. Teguran lisan dan tertulis dan ini tidak bisa disamakan dengan teguran biasa, pakai SP 1, 2, 3 nanti keburu abis PSBB-nya,” bebernya.
Terkait temuan ini, Lienda mengaku pihaknya bakal terus melakukan pemantauan dan akan menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dalam satu titik, khususnya di pusat perbelanjaan atau pun pasar kaget yang biasanya hadir jelang lebaran. Untuk itu kami pun berharap pihak terkait ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran ini,” pungkasnya. (ZD/AR/Debar)