Satreskrim Polrestro Depok Bekuk Tujuh Pembacok Warga
DEBAR.COM.-DEPOK- Tujuh pelaku penganiaya sejumlah warga di Kota Depok dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Selasa dinihari (26/05/2020).
Ketujuh pelaku yakni, DP alias Doman (27 tahun), MA (33 tahun), JGP (28 tahun), BM (30 tahun), GT alias Otis (27 tahun), JMB alias Jemmy (47 tahun) dan LP (46 tahun).
Petugas juga menyita dari tangan pelaku sebanyak 18 senjata tajam jenis parang.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, menuturkan, mereka dibekuk setelah sempat lari ke wilayah Cianjur, Cawang, dan berakhir di Bekasi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2020.
“Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika para pelaku menggunakan sepeda motor melintas di depan warga yang sedang melakukan ronda malam di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, pada Jumat, 22 Mei 2020,” tutur Kombes Azis.
Diantara pelaku dalam keadaan mabuk saat itu warga melihat topinya terlepas. Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara motor itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu ingin balas dendam.
“Setelah mengancam, pria tersebut kemudian tancap gas. Dan selang beberapa saat kemudian, tiba-tiba datang sejumlah pria menggunakan mobil sedan. Mereka melengkapi diri dengan parang,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tiba-tiba warga didatangi mobil yang berisi tiga orang. Selanjutnya tiga orang itu membabi buta memukul warga yang melaksanakan ronda hingga mengakibatkan luka akibat sabetan senjata tajam.
Aksi beringas ketiga pelaku itu tak berlangsung lama. Mereka kabur setelah sejumlah warga lainnya berteriak minta tolong. Namun, beberapa saat kemudian datang lagi empat orang menggunakan dua motor saling berboncengan.
“Empat orang itu juga turun di tempat warga tadi dan langsung melakukan serangan lanjutan,” beber Kombes Azis menceritakan kembali kronologisnya.
Akibat kejadian ini, sedikitnya tiga warga Bachrudin (66 tahun), Muhamad Alamsyah alias Reza (35 tahun) dan Muhamad Rizky Sobri (22 tahun) mengalami luka parah usai terkena sabetan senjata tajam. .
“Ketua RW dan putranya terluka di bagian punggung kaki dan lengan. Kemudian para pelaku pergi dan korban dibawa ke rumah sakit,” ucap Azis.
Para pelaku diringkus berdasarkan keterangan saksi dan korban. Atas perbuatannya itu ketujuh pria bertato ini diancam dengan jeratan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Dari tangan mereka, polisi menyita 18 parang, satu unit mobil sedan dan dua motor matik. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut. (AP/Debar)