NGOPI BARENG JIACEP ‘Tarif PLN Mencekik Leher’

DEBAR.COM.-DEPOK- MEMASUKI masa kehidupan baru atau New Normal yang direncanakan pemerintah setelah penyebaran Covid- 19 ternyata bukan hanya untuk merubah tata cara berprilaku saja tapi menuai berbagai permasalahan baru yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat banyak. Gangguan yang terjadi tidak hanya banyaknya masyarakat yang terkena PHK, sulit mencari rezeki untuk biaya hidup sehari hari saja namun lebih dari itu adalah lonjakan tarif PLN, Telkom dan lainnya…

Mereka menjerit.. Tentu saja menjerit masyarakat kita yang selama lima bulan belakangan harus berjuang melawan virus kasat mata yang sangat membahayakan atau Covid-19 untuk tetap dirumah saja tanpa beraktivitas atau bekerja seperti sehari hari sebelum musibah penyebaran Covid -19 mendunia….

Bayangkan tarif tagihan listrik kurun waktu tiga bulan mencapai 200 persen maupun 300 persen atau empat kali lipat dari harga tarif biasa yang selama ini menjadi pelanggan PLN… Lonjakan tagihan tarif listrik yang mencapai empat kali lipat jelas sudah mencekik leher khususnya bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah…

Seharusnya pemerintah lebih bijak melihat persoalan yang terjadi belakangan ini… Masalah itu sebetulnya bukan ada di tangan pemerintah tapi pihak BUMN PLN sebagai pengelola seharusnya melihat kondisi dengan bijaksana… Selama pandemi Covid -19 tidak hanya susah mencari uang tapi 80 persen masyarakat harus dirumah saja…

Masalah itu harus ditanggapi dan dijelaskan secara rinci oleh PLN. Kemudian, jangan biarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik di sengaja atau memang hanya terlewat saja.. Setelah semua diharuskan berada di rumah saja tanpa terkecuali petugas PLN yang setiap bulan berkeliling dari rumah ke rumah mencatat meteran PLN yang harus dibayar pemilik rumah setiap bulannya…

Pemanggilan pihak PLN UP3 Kota Depok oleh anggota DPRD Komisi B Kota Depok dipimpin Ketua Komisi Hermanto terkait tagihan listrik yang ‘mencekik leher’ masyarakat tentunya sangat diapresiasi.. Anggota DPRD selaku wakil rakyat tentunya dapat menanyakan masalah tersebut guna mencari solusi agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya tariff listrik yang naik hingga tiga bahkan empat kali lipat…

Bahkan usulan agar pihak PLN tidak menangih kepada calon pelanggan PLN 450 Watt untuk tagihan tersebut termasuk pelanggan dapat mencicil selama enam bulan ke depan memang dapat diterima akal… Namun, tetap saja masyarakat harus bayar sesuai yang telah ditentukan tarif oleh PLN… He he he…

Dalih pihak PLN yang datang ke DPRD Kota Depok mendampingi Kepala PLN UP3 Depok Putu Eka menyatakan lonjakan kenaikkan tarif karena adanya pemberlakukan pemerintah terkait WFH sehingga semua petugas pencatat meteran PLN ke masyarakat di lapangan selama tiga bulan tidak bekerja…Ini bukan jawaban rasional apalagi tarif PLN dilihat dari tarif tiga bulan sebelumnya kemudian ditambahkan…

Masyarakat atau pelanggan PLN hanya ingin mengetahui secara pasti berapa tagihan setiap bulan bukan digabung selama tiga bulan… Pasalnya, rincian tagihan satu bulan meningkat tiga sampai empat kali lipat.. Ini bukan karena petugas yang mencatat meteran PLN setiap bulan mengikuti WFH tapi ada kesalahan data dan tarif…

Nah… Untuk masalah kesalahan data atau tarif pihak PLN ULP Kota Depok secara terbuka siap menerima pengaduan masyarakat yang keberatan terhadap data tagihan dengan mendatangi Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor layanan PLN ULP Depok Kota Jalan Raya Sentosa, Depok II Tengah… Masyarakat juga dapat menghubungi PLN melalui layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal online.

Semoga saja pelayanan pengaduan itu tidak ‘mati suri’ jika dihubungi masyarakat yang ingin mengadukan perihal besaran tarif maupun lainnya yang dijanjikan bukan selama 24 jam… Hemmm… Semoga saja ya… Aamiin….(AP/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button